Aktivis KAMI Dipertontonkan dan Diborgol Saat Jumpa Pers, Politisi PAN: Memperburuk Citra Polisi
Perlakukan polisi pada aktivis KAMI hingga harus dipertontonkan dan diborgol dianggap keterlaluan seperti menghadapi koruptor atau teroris.
Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.
"Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif."
"Investor dari RRT dan pengusaha rakus."
"Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya," papar Argo.
Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.
Dia bilang ungkapan itu merupakan hasutan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan unggahan itu disebutkan memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.
"Akibatnya anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan ini sudah kita tangani. Pola dari hasutan," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur.
Polisi juga menyita spanduk, kaus hitam, kemeja, rompi, dan topi.
Jumhur Hidayat dijerat pasal 28 ayat 2 kita juncto pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, dan pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU 1/1946. Ancamannya hukumannya 10 tahun penjara.
Baca juga: Hanafi Rais Kecelakaan dan Mengalami Luka Berat, Mobil Mewahnya Terpental dan Tabrak Kendaraan Lain
Anton Permana
Anton Permana ditangkap karena unggahannya di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
Dia melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.
Anton Permana menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia, di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
Baca juga: Viral Mobil Mewah Kelewat Banyak hingga Jalan Penuh, Penghuni Rumah Ngamuk Digeruduk Puluhan Satpam
"Ini yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube."
"Dia sampaikan di FB dan YouTube banyak sekali."
"Misalnya multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI, NKRI jadi negara kepolisian republik Indonesia," papar Argo.
Baca juga: Mobil Ambulans Ditembaki Gas Air Mata Bukan Milik Pemprov DKI, Ini Penjelasan Ahmad Riza Patria
Anton Permana juga menggunggah status yang menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah.
Selain itu, regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong.
Menurutnya, unggahan itu sebagai bentuk penyebaran informasi bersifat kebencian dan SARA.
Baca juga: Razia di Tebo, Seratusan Orang Terjaring Karena Tidak Memakai Masker
"Disahkan UU Cipta Kerja bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," beber Argo.
Dalam kasus ini, polisi menyita flashdisk, ponsel, laptop, dan dokumen-dokumen berisi screenshot dari media sosial.
Anton Permana dijerat pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 10 tahun. (Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipertontonkan dengan Tangan Diborgol, Perlakuan Polri Terhadap Aktivis KAMI Dinilai Berlebihan,
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aktivis KAMI Dipertontonkan Saat Jumpa Pers, Politisi PAN: Itu Akan Memperburuk Citra Polisi,