Aktivis KAMI Dipertontonkan dan Diborgol Saat Jumpa Pers, Politisi PAN: Memperburuk Citra Polisi
Perlakukan polisi pada aktivis KAMI hingga harus dipertontonkan dan diborgol dianggap keterlaluan seperti menghadapi koruptor atau teroris.
Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.
Diduga, unggahan tersebut berisi konten berita bohong alias hoaks.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai kejadian di akun Twitternya.
Gambar yang disebarkan terkait aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.
"Tersangka SN, dia menyampaikan ke Twitter-nya, yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, belasungkawa demo buruh."
Baca juga: 15 Orang Pasien OTG di Muarojambi Dinyatakan Sembuh
"Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya."
"Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai kejadiannya.
Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial media, karena mendukung aksi buruh.
"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda."
"Dan motifnya mendukung dan men-support demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," terangnya.
Syahganda dijerat pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU 1/1946. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat ditangkap terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitter.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Jumhur diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.