Sidang Gratifikasi PUPR Jambi

Agus Rubiyanto Mengaku Lupa, Mantan Ketua DPRD Tebo Ini Dicecar Serahkan Uang Rp500 Juta

Mantan ketua DPRD Kabupaten Tebo, mengaku tidak tahu mengenai fee proyek pelebaran jalan di Kabupaten Tebo.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Sidang yang digelar secara dari di Pegadilan Tipikor Jambi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (15/10/2020). Terdakwa Arfan sendiri mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi. 

"Itu di bulan September 2017, tapi saya tidak kasih, saya cuma bilang nanti di bantu," kata Cecep.

Pada persidangan sebelumny, Dalam dakwaan JPU KPK, Arfan disebut menerima gratifikasi bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Dengan nilai diduga gratifikasi mencapai tujuh Miliar Rupiah, 100.000 SGD dan 30.000 USD. Arfan didakwa melanggar pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.

Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.

Majelis Hakim Tipikor Jambi Tolak Eksepsi Arfan, Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Arfan, terdawa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Keputusan hakim disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (24/9/2020).

Yandri Roni saat membacakan putusan sela pada sidang yang digelar secara daring itu menyatakan sependapat dengan penuntut umum, yakni melanjutkan perkara tersebut.

"Menolak eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum, dan meminta kepada penasehat umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan, karena tidak ada alasan menerima eksepsi terdakwa, menetapkan terdakwa tidak ditahan, kerena masih menjalani masa hukuman pada perkara sebelumnya,” Kata Yandri Roni, dihadapan sidang yang digelar secara terbuka.

"Pendapat penasehat hukum tidak bisa diterima, kerena surat dakwaan sudah memenuhi syarat materil, dimana perbuatan terdakwa diduga bersalah," sambung hakim Yandri Roni membacakan putusan.

Mengenai jumlah uang dalam surat dakwaan perlu dibuktikan kembali di persidangan, karena gratifikasi tidak bisa berjakan sendiri dan harus memerlukan pihak-pihak lain.

Dengan utusan tersebut sidang terdakwa Arfan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(tribunjambi/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved