Sidang Gratifikasi PUPR Jambi
Agus Rubiyanto Mengaku Lupa, Mantan Ketua DPRD Tebo Ini Dicecar Serahkan Uang Rp500 Juta
Mantan ketua DPRD Kabupaten Tebo, mengaku tidak tahu mengenai fee proyek pelebaran jalan di Kabupaten Tebo.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
10 Orang Pengusaha Jadi Saksi
Diberitakan sebelumnya, 10 orang pengusaha kontraktor di Jambi dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para saksi dimintai keterangan untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan terdakwa Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Sidang yang digelar secara dari di Pegadilan Tipikor Jambi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (15/10/2020).
Terdakwa Arfan sendiri mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi.
Di ruang persidangan Arfan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya.
Sementara itu, 10 saksi dihadirkan di ruang sidang.
Para saksi pengusaha kontraktor yang dihadirkan dalam persidangan adalah Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto Dan Arwin Rosyadi.
Direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri, Eka Ardi Saputra dalam keterangannya di persidangan mengetahui adanya pencarian dari proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Hanya saja berapa besarannya ia mengaku tidak tahu karna Eka Ardi mengaku belum menjabat sebagai Direktur saat itu.
"Kalau pencarian ada, cuma jumlah tidak tahu, karena waktu itu saya belum direktur, saat itu direkturnya pak Cecep." Ungkapnya.
Eka Ardi mefaku pernah dua kali mengantarkan uang untuk terdakwa Arfan.
Namun nilainya ia kembali mengaku tidak tahu, uang itu diserahkan lewat staf Arfan yang ia tidak kenal.
"Yang terima staf pak Arfan, saya tidak kenal dia. Kalau jumlah saya tidak ingat, pertama yang saya antar pake tas, yang ke dua pakai kantong asoi." Tambahnya.
Sementara Cecep Suryana, mantan direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh Arfan. Alasannya untuk keperluan operasional di kantor dinas PUPR Provinsi Jambi.