Sidang Gratifikasi PUPR Jambi

Agus Rubiyanto Mengaku Lupa, Mantan Ketua DPRD Tebo Ini Dicecar Serahkan Uang Rp500 Juta

Mantan ketua DPRD Kabupaten Tebo, mengaku tidak tahu mengenai fee proyek pelebaran jalan di Kabupaten Tebo.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Sidang yang digelar secara dari di Pegadilan Tipikor Jambi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (15/10/2020). Terdakwa Arfan sendiri mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi. 

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tebo Lupa Pernah Serahkan Uang 500 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan ketua DPRD Kabupaten Tebo, mengaku tidak tahu mengenai fee proyek pelebaran jalan di Kabupaten Tebo.

Pernyataan ini disampaikan saat Agus Rubiyanto menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (15/10/2020).

Agus Rubiyanto mengaku tak tahu mengenai fee proyek saat jaksa penuntut umum (JPU) meminta kesaksiannya di hadapan majelis hakin yang diketuai Yandri Roni.

“Kalau ada fee dari proyek itu saya tidak tahu sama sekali,” sebut Agus.

Pernyataan Agus Rubiyanto ini membuat JPU KPK menilai saksi tidak kooperatif, jaksa kemudian membacakan poin dalam BAP Agus Rubiyanto saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Dalam BAP tersebut ia mengakui telah menyerahkan uang fee proyek pelebaran jalan senilai 500 juta rupiah kepada terdakwa Arfan.

Uang itu lalu diserahkan terdakwa kepada mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola saat berada di Singapura.

Menanggapi hasil BAP itu, agus kembali mengaku tidak ingat mengenai hal tersebut.

“Tidak ingat lagi, karena sudah lama,” katanya menjawab pertanyaan JPU KPK di persidangan.

Agus juga dimintai keterangan mengenai hubungannya dengan Apif Firmansyah, Arfan dan Zuni Zola yang kini berstatus terpidana dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana korupsi gratifikas fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi priode 2014- 2019.

“Apif itu teman waktu kuliah, kalau Zumi Zola dulu saya masuk ke dalam tim pemenanagan beliau ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur, sedangkan Arfan kenal waktu ada pembagunan pelebaran jalan di Tebo, waktu Itu dia masih kabid Bina Marga,” kata Agus.

Di persidangan itu, Agus Rubiyanto dimintai keterangan sebagai saksi bersama sembilan pengusaha konstruksi lainnya.

Antara lain, Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko Dan Arwin Rosyadi.

10 saksi tersebut diperiksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved