Sidang Gratifikasi PUPR Jambi
Agus Rubiyanto Mengaku Lupa, Mantan Ketua DPRD Tebo Ini Dicecar Serahkan Uang Rp500 Juta
Mantan ketua DPRD Kabupaten Tebo, mengaku tidak tahu mengenai fee proyek pelebaran jalan di Kabupaten Tebo.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tebo Lupa Pernah Serahkan Uang 500 Juta
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan ketua DPRD Kabupaten Tebo, mengaku tidak tahu mengenai fee proyek pelebaran jalan di Kabupaten Tebo.
Pernyataan ini disampaikan saat Agus Rubiyanto menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (15/10/2020).
Agus Rubiyanto mengaku tak tahu mengenai fee proyek saat jaksa penuntut umum (JPU) meminta kesaksiannya di hadapan majelis hakin yang diketuai Yandri Roni.
“Kalau ada fee dari proyek itu saya tidak tahu sama sekali,” sebut Agus.
Pernyataan Agus Rubiyanto ini membuat JPU KPK menilai saksi tidak kooperatif, jaksa kemudian membacakan poin dalam BAP Agus Rubiyanto saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Dalam BAP tersebut ia mengakui telah menyerahkan uang fee proyek pelebaran jalan senilai 500 juta rupiah kepada terdakwa Arfan.
Uang itu lalu diserahkan terdakwa kepada mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola saat berada di Singapura.
Menanggapi hasil BAP itu, agus kembali mengaku tidak ingat mengenai hal tersebut.
“Tidak ingat lagi, karena sudah lama,” katanya menjawab pertanyaan JPU KPK di persidangan.
Agus juga dimintai keterangan mengenai hubungannya dengan Apif Firmansyah, Arfan dan Zuni Zola yang kini berstatus terpidana dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana korupsi gratifikas fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi priode 2014- 2019.
“Apif itu teman waktu kuliah, kalau Zumi Zola dulu saya masuk ke dalam tim pemenanagan beliau ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur, sedangkan Arfan kenal waktu ada pembagunan pelebaran jalan di Tebo, waktu Itu dia masih kabid Bina Marga,” kata Agus.
Di persidangan itu, Agus Rubiyanto dimintai keterangan sebagai saksi bersama sembilan pengusaha konstruksi lainnya.
Antara lain, Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko Dan Arwin Rosyadi.
10 saksi tersebut diperiksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
10 Orang Pengusaha Jadi Saksi
Diberitakan sebelumnya, 10 orang pengusaha kontraktor di Jambi dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para saksi dimintai keterangan untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan terdakwa Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Sidang yang digelar secara dari di Pegadilan Tipikor Jambi dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (15/10/2020).
Terdakwa Arfan sendiri mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi.
Di ruang persidangan Arfan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya.
Sementara itu, 10 saksi dihadirkan di ruang sidang.
Para saksi pengusaha kontraktor yang dihadirkan dalam persidangan adalah Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto Dan Arwin Rosyadi.
Direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri, Eka Ardi Saputra dalam keterangannya di persidangan mengetahui adanya pencarian dari proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Hanya saja berapa besarannya ia mengaku tidak tahu karna Eka Ardi mengaku belum menjabat sebagai Direktur saat itu.
"Kalau pencarian ada, cuma jumlah tidak tahu, karena waktu itu saya belum direktur, saat itu direkturnya pak Cecep." Ungkapnya.
Eka Ardi mefaku pernah dua kali mengantarkan uang untuk terdakwa Arfan.
Namun nilainya ia kembali mengaku tidak tahu, uang itu diserahkan lewat staf Arfan yang ia tidak kenal.
"Yang terima staf pak Arfan, saya tidak kenal dia. Kalau jumlah saya tidak ingat, pertama yang saya antar pake tas, yang ke dua pakai kantong asoi." Tambahnya.
Sementara Cecep Suryana, mantan direktur PT Cipayung Bhakti Mandiri membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai sejumlah uang oleh Arfan. Alasannya untuk keperluan operasional di kantor dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Itu di bulan September 2017, tapi saya tidak kasih, saya cuma bilang nanti di bantu," kata Cecep.
Pada persidangan sebelumny, Dalam dakwaan JPU KPK, Arfan disebut menerima gratifikasi bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Dengan nilai diduga gratifikasi mencapai tujuh Miliar Rupiah, 100.000 SGD dan 30.000 USD. Arfan didakwa melanggar pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.
Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP.
Majelis Hakim Tipikor Jambi Tolak Eksepsi Arfan, Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Arfan, terdawa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Keputusan hakim disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (24/9/2020).
Yandri Roni saat membacakan putusan sela pada sidang yang digelar secara daring itu menyatakan sependapat dengan penuntut umum, yakni melanjutkan perkara tersebut.
"Menolak eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum, dan meminta kepada penasehat umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan, karena tidak ada alasan menerima eksepsi terdakwa, menetapkan terdakwa tidak ditahan, kerena masih menjalani masa hukuman pada perkara sebelumnya,” Kata Yandri Roni, dihadapan sidang yang digelar secara terbuka.
"Pendapat penasehat hukum tidak bisa diterima, kerena surat dakwaan sudah memenuhi syarat materil, dimana perbuatan terdakwa diduga bersalah," sambung hakim Yandri Roni membacakan putusan.
Mengenai jumlah uang dalam surat dakwaan perlu dibuktikan kembali di persidangan, karena gratifikasi tidak bisa berjakan sendiri dan harus memerlukan pihak-pihak lain.
Dengan utusan tersebut sidang terdakwa Arfan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)