Kementrian Sosial RI Dorong Peran Berbagai Pihak dalam Penanganan Disabilitas Mental
Kementerian Sosial RI kembali menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perlu peran berbagai pihak.
TRIBUNJAMBI.COM, YOGYAKARTA — Beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah dibuat.
Kementerian Sosial RI kembali menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perlu peran berbagai pihak.
Hal itu disampaikan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas Mental.
Salah satunya rancangan PP mengenai Habilitasi dan Rehabilitasi kini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Bukti Rizky Febian Nggak Welcome ke Nathalie Holcher, Foto Ini Jadi Sorotan Warganet: A Iki Kenapa
Baca juga: Manfaat Bawang Putih Bagi Kesehatan - Turunkan Kolesterol Lindungi Jantung Tangkal Pilek
Baca juga: Terbongkar! Hal Nakal yang Dilakukan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Anak KD: Paling Parah!
Harry mengamanatkan bahwa proses habilitasi dan rehabilitasi merupakan tugas dari Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, salah satunya Balai Disabilitas "Margo Laras" Pati sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kemensos.
Terdapat ragam penyandang disabilitas mental, yaitu Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
OMDK merupakan orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, perkembangan dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki resiko gangguan jiwa.

ODMK yang tidak ditangani sejak dini akan menjadi ODGJ, yaitu orang mengalami gangguan fikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, dapat menimbulkan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Baca juga: UU Cipta Kerja Ditolak, Sekjen PDIP: Massa Belum Baca Sudah Bergerak, Tingkat Peradaban Bisa Turun
Dari dashboard Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Penyandang Disabilitas yang dibangun oleh Pusat Data dan Informasi (Pudatin) Kemensos, Ada kategori ragam disabilitas beserta kombinasinya.
Sudah terdata sebanyak 85.048 penyandang disabiliras mental berdasarkan by name by address (BNBA). "Namun data ini masih harus di update dan diverifikasi ulang," sebut Harry.
Kemensos menganggap penting untuk merekonstruksi ulang penanganan penyandang disabilitas mental.
Maka lahirlah kebijakan rehabilitasi sosial berupa Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sebagai penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Baca juga: Empat varian iPhone Terbaru Sama Tapi Tak Serupa, Ini Perbedaannya
Melalui ATENSI juga akan diwujudkan penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. ATENSI juga sebagai upaya untuk perluasan jangkauan rehabilitasi sosial melalui pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial.
Hal yang perlu diketahui oleh para pihak yang terlibat dalam rehabilitasi sosial bahwa ODGJ dapat disebabkan oleh faktor biologis, yaitu genetik atau aspek keturunan, faktor neurotransmitter, yaitu masalah yang tejadi pada neurotransmitter seseorang atau faktor lingkungan, yaitu tekanan dari lingkungan keluarga, pekerjaan maupun lingkungan sosial.
Salah satu isu ODGJ yaitu pemasungan yang disebabkan karena keluarga bingung menangani, tidak dapat akses terhadap bantuan dan layanan yang dibutuhkan.
Baca juga: Misteri Meriam 875 Kilogram di Rumah Dinas Danrem Jambi, 8 Orang Tak Mampu Angkat