Pimpinan DPR Jamin Tidak Ada Pasal Selundupan di Dalam UU Cipta Kerja, Jika Ada Silahkan Uji ke MA

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam UU Cipta Kerja.

Editor: Rohmayana
ist
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan penjelasan naskah final UU Cipta Kerja yang menjadi 812 halaman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pasal selundupan kini banyak dicurigai oleh masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam UU Cipta Kerja.

Azis mempersilakan jika ada pihak yang menemukan pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal, selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada, kami persilakan untuk melapor.

Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Kenapa ILC TV One Tidak Tayang? Karni Ilyas Mendadak Minta Maaf Beri Kabar Itu: Kami Tiadakan

Baca juga: Wow, Ketika Nikita Mirzani dan Dinar Candy Foto Telanjang Dada, Disitu Netizen Langsung Menyerbu

Baca juga: Massa Penyusup Datang Saat Demo Massa FPI dan GNPFI MUI, Buat Onar Hingga Lempar Bola Kasti Beracun

Ia meyakini, tidak ada satu pun anggota Baleg yang berani memasukkan pasal selundupan.

"Bahwa saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal.

Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena apa? itu tindak pidana, apabila ada selundupan pasal," ucap Azis.

Baca juga: Massa Penyusup Datang Saat Demo Massa FPI dan GNPFI MUI, Buat Onar Hingga Lempar Bola Kasti Beracun

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, seluruh catatan dan notula rapat kerja pembahasan UU Cipta Kerja hingga disahkan dalam rapat paripurna telah tersimpan dengan baik.

Azis menjamin, mekanisme pembahasan UU Cipta Kerja di Baleg DPR sesuai dengan mekanisme tata tertib dan tata cara pengambilan keputusan yang ada di DPR.

Adapun, total keseluruhan halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman setelah melalui proses editing.

Baca juga: Baru Pulang Tiba-tiba Lihat Istri Lagi Tanpa Busana dengan Pria Lain, Tiba-tiba Pelaku Bacok Korban

Dikirim ke presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja sebelum dikirim ke Presiden, untuk melakukan proses editing UU Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Menurut Azis, ketentuan tujuh hari kerja tersebut tercantum dalam mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan Pasal 1 butir 18.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved