Pimpinan DPR Jamin Tidak Ada Pasal Selundupan di Dalam UU Cipta Kerja, Jika Ada Silahkan Uji ke MA

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam UU Cipta Kerja.

Editor: Rohmayana
ist
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan penjelasan naskah final UU Cipta Kerja yang menjadi 812 halaman 

Hari kerja dihitung Senin sampai Jumat.

"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian Undang-Undang Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden,

maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Rudiansyah, dari Pencinta Alam hingga Aktivis Lingkungan, Rekam Jejak Direktur Eksekutif Walhi Jambi

Azis menjelaskan, penyusutan halaman draf UU Cipta Kerja dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman, karena telah diedit tanpa menghilangkan atau menambah subtansi dari undang-undang tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan DPR: Jika Ada Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, Silakan Uji ke MK

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pimpinan DPR Jamin Tidak Ada Pasal Selundupan di Dalam UU Cipta Kerja, 
Editor: Bambang Putranto

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved