Baru Pulang Tiba-tiba Lihat Istri Lagi Tanpa Busana dengan Pria Lain, Tiba-tiba Pelaku Bacok Korban

Pelaku memergoki istri dan korban tak memakai busana di dalam kamar. Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku pulang dari mencari rumput.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Net
Ilustrasi penusukan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berinisial AS (32) membacok tetangganya berinisial S (42) menggunakan celurit.

Pelaku memergoki istri dan korban tak memakai busana di dalam kamar.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku pulang dari mencari rumput.

Pelaku merupakan warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi pada Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Seorang Wanita Nikahi Kakek Usia 106 Tahun, Sang Istri Beberkan Keperkasaan Suami saat Diranjang

Baca juga: Mistis, Ratusan Mahasiswa Bungo Geruduk Kantor DPRD, 2 Mahasiswa, Polwan, Satpol PP Kesurupan

AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit.

Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved