Mafia Penyelundup 60 Kg sabu di Aceh Utara Ditembak Mati Polisi, Melawan Saat Mau Ditangkap
Seorang mafia sabu berinisial SS (27), yang diklaim sebagai otak penyelundupan sabu-sabu di Aceh Utara, ditembak mati polisi.
Dari rumah MM, polisi menyita sabu seberat 60 kg, satu mobil CRV, dan telepon genggam.
Setelah penggerebekan itu, tim langsung melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, polisi membekuk tersangka lain di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu (3/10/2020).
• UU Cipta Kerja Menjawab Keluhan Buruh dan Masyarakat, Ini Penjelasan Mahfud MD
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Gemini Sedang Hadapi Tanggung Jawab Besar
• 538 Terpidana Mati Menunggu Waktu Dieksekusi, Empat Napi Sudah Menunggu Puluhan Tahun
Di sana, ada empat tersangka yang dipastikan polisi terkait dengan penyelundupan sabu-sabu (SS) tersebut. Mereka adalah SM (24), JU (18), dan SS (27).
Sedangkan satu tersangka lain atas nama LB (40), berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron polisi.
Adapun tersangka atas nama SS, ditembak petugas karena menurut keterangan, ia sempat memberi perlawanan dan berusaha kabur.
Sehingga, polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya. SS kemudian diketahui sebagai otak dari penyelundupan narkoba itu.
Bahkan, menurut Kapolda, tersangka SS sudah berulang kali menyelundupkan barang terlarang tersebut.
"Tim mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan melawan. Sempat dibawa ke rumah sakit di Lhokseumawe, tapi pihak rumah sakit menyatakan SS sudah meninggal dunia. Yang bersangkutan adalah otak dari penyelundupan sabu-sabu tersebut," kata Irjen Wahyu.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan sepmor CRF dan N-Max, satu boat, dan sejumlah barang bukti lain.
• Pagi Ini, Jokowi dan Maruf Amin Dijadwalkan Rapat Bahas UU Cipta Kerja
• Digadang-gadang Nikah Tahun Depan, Ternyata Calon Ayu Ting Ting BUkan Dari Keluarga Sembarangan
• UU Cipta Kerja Disahkan, DPR Jadi Trending, Ini Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
Sedangkan tiga tersangka diboyong ke Mapolda Aceh untuk ditahan dan mengikuti proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka dijerat melanggar pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan paling berat hukuman mati," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, juga mengingatkan para gembong narkoba, pelaku peredaran, dan pengguna yang belum nahas atau tertangkap hingga saat ini agar segera berhenti dari perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
Sebab, katanya, polisi benar-benar komit untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh dan akan menyasar siapapun yang terlibat.
"Jangan main-main, kita akan ambil tindakan tegas, tidak pandang bulu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, kemarin.