UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Disahkan, DPR Jadi Trending, Ini Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
RUU Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang. Pascapengesahan, Dewan Perwakilan Rakyat menjadi trending.
TRIBUNJAMBI.COM - RUU Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang. Pascapengesahan, Dewan Perwakilan Rakyat menjadi trending.
DPR menjadi satu pihak yang memiliki wewenang untuk mengesahkan UU yang memicu pro dan kontra di masyarakat tersebut.
Demo di berbagai daerah menolak pengesahan UU tersebut pun bermunculan
Salah satunya, Serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan diantaranya Serikat Pekerja (SP) PLN Persero, Persatuan Pegawai (PP) Indonesia Power, SP Pembangkit Jawa-Bali (PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI), dan Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk Indonesia) menyampaikan kekecewaan terhadap sikap pemerintah dan DPR RI.
• Ramai, Website DPR Diretas Menjadi Dewan Penghianat Rakyat, Penjelasan Sekjen Seperti Ini
• Dihadapan Tamu Undangan Pengantin Wanita Tewas Dihajar Suami Sendiri, Pelaku Cemburu pada Tamu Pria
• Suami Vanessa Angel Akui Tak Sanggup Biayai Keluarga Sendiri, Bibi Ardiansyah: Banyak Biaya Tuntutan
Sikap Pemerintah dan DPR RI dinilai seakan “kejar setoran” atau terburu-buru dalam mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Senin (5/10) kemarin. Lantas, sebenarnya seperti apa tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.
Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
Dikutip dari laman resminya yakni www.dpr.go.id, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Kemudian, akan dijabarkan tugas dan wewenang DPR berdasarkan masing-masing fungsinya.
Fungsi legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)