UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Disahkan, DPR Jadi Trending, Ini Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat

RUU Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang. Pascapengesahan, Dewan Perwakilan Rakyat menjadi trending.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

Menetapkan UU bersama dengan Presiden

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Fungsi anggaran

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Fungsi pengawasan

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Kenali, ini tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved