UU Cipta Kerja
Pagi Ini, Jokowi dan Maruf Amin Dijadwalkan Rapat Bahas UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja yang sudah disahkan akan dibahas Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Jumat (9/10/2020) pagi.
TRIBUNJAMBI.COM - UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin, akan dibahas Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Jumat (9/10/2020) pagi.
Keduanya dijadwalkan menggelar rapat intern membahas Omnibus Law undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Rapat intern akan dilakukan bersama Presiden Joko Widodo pada pukul 09.30 WIB.
Dikutip dari laman wapres.go.id, Jumat pagi, rapat intern tersebut akan dilakukan Wapres Ma'ruf Amin melalui video konferensi dari kediaman dinas Wapres, Jakarta Pusat.
• UU Cipta Kerja Disahkan, DPR Jadi Trending, Ini Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
• Ramai, Website DPR Diretas Menjadi Dewan Penghianat Rakyat, Penjelasan Sekjen Seperti Ini
• Suami Vanessa Angel Akui Tak Sanggup Biayai Keluarga Sendiri, Bibi Ardiansyah: Banyak Biaya Tuntutan
Diketahui, sejak disahkan, baik Presiden Jokowi maupun Wapres Ma'ruf Amin, belum bersuara terkait penolakan keras masyarakat atas UU sapu jagat tersebut.
Aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 tidak dapat dihindari lagi.

Massa buruh dan mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Istana Kepresidenan menyerukan protes mereka terhadap DPR dan pemerintah pada Kamis (8/10/2020).
Tidak hanya unjuk rasa, tetapi kerusuhan juga terjadi hingga per
• Dihadapan Tamu Undangan Pengantin Wanita Tewas Dihajar Suami Sendiri, Pelaku Cemburu pada Tamu Pria
• Posisi Bibir Meggy Wulandari ke Wajah Suami Barunya Mendadak Jadi Sorotan Netizen: Nggak Papa Norak!
• Selebgram Indonesia Ramai-ramai Komentar Pedas Di Akun Instagram Puan Maharani
usakan fasilitas umum. Hal tersebut tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Tanah Air.
Gelombang penolakan tersebut terjadi karena mereka menilai aturan dalam UU Cipta Kerja merugikan masyarakat, yang kebanyakan berstatus sebagai pekerja atau buruh.
Dalam UU itu, salah satunya dicantumkan soal penghapusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai akan memasifkan pemberlakuan kerja kontrak.

Faktanya? Kemudian, soal pembayaran pesangon yang dinilai berkurang, cuti hamil serta haid bagi pekerja perempuan yang dinilai dihilangkan dan berbagai permasalahan lainnya.
Adapun di tengah banyaknya aksi penolakan pada Kamis (8/10/2020), Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah untuk mengecek lahan proyek lumbung pangan nasional.
• Lantaran Namanya DPRLIVE, Penyanyi Asal Korea ini Diserang netizen, : Salah Server Tau
• Nekat Bajak Akun FB Mantan Pacar, Pria Ini Unggah Tangkapan Layar Video Mesum Saat Bersama Korban
• Sebelum Dekat dengan Lesti Kejora Ternyata Rizky Billar Hampir Merantau ke Korea, Kerja di Pabrik?
Sementara Wapres Ma'ruf Amin juga menggelar beberapa rapat intern tanpa bersuara soal reaksi masyarakat atas UU Cipta Kerja tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat Pagi, Jokowi dan Wapres Rapat Membahas UU Cipta Kerja",