Nekat Bajak Akun FB Mantan Pacar, Pria Ini Unggah Tangkapan Layar Video Mesum Saat Bersama Korban

KM mengancam akan mengunggah video saat mereka berhubungan badan ke media sosial jika korban takmemberikan uang Rp 10 juta.

Editor: Tommy Kurniawan
IST
Ilustrasi Mesum 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap pria berinisial KM (20) karena membajak akun Facebook mantan pacarnya serta menyebarkan tangkapan layar konten pornografi

KM melakukan hal itu karena cemburu terhadap mantannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, awalnya KM mengirimkan pesan singkat ke akun korban.

KM mengancam akan mengunggah video saat mereka berhubungan badan ke media sosial jika korban tak memberikan uang Rp 10 juta.

Namun, korban menolak permintaan KM.

VIDEO: Warga Korea Utara Ini Disiksa karena Agama dan Nonton TV, Dipaksa Telan Abu Kremasi Mayat

VIDEO: Viral, Alasan Dosen di Surabaya Janjikan Nilai A bagi Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja

Nikmatnya Okidoki D’Triangle di Dekat Tugu Juang Jambi, Harga Mulai Rp 10 Ribuan

Polda Metro Jaya Sebut yang Demo Anarkis Bukan Mahasiswa, Melainkan Pengangguran, Begini Jelasnya

Merasa kesal, KM akhirnya membajak akun FB korban dan mengunggah tangkapan layar dari video saat mereka berhubungan intim hingga viral.

Tak terima, korban akhirnya melaporkan pelaku hingga akhirnya KM ditangkap di kediamannya di Gianyar, Selasa (6/10/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel dan laptop yang berisi foto dan video adegan intim antara korban dan pelaku yang direkam pada 2018. Saat itu korban masih belum dewasa.

"Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Atas perbuatannya, pelaku terancam UU ITE dan atau UU Pornografi dan atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved