UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Dianggap Mendagri Bisa Mempermudah Izin Usaha di Daerah

Tito Karnavian mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memotong dan menyederhanakan prosedur izin berusaha di daerah.

Editor: Rahimin
Dok Puspen Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNJAMBI.COM - UU Cipta Kerja disahkan DPR pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

Walau terkesan sangat cepat, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memotong dan menyederhanakan prosedur izin berusaha di daerah.

Menurut Tito, setelah disahkannya UU tersebut, pemerintah akan menerbitkan peraturan (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.

Jokowi Teken Perpres Soal Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin, Kemenkes WajibTetapkan Kriteria Penerima

Ternyata Luna Maya Sempat Ingin Bunuh Diri Karena Tersandung Kasus, : Apa Gue Nggak Ada Aja Kali Ya

Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Dibungkam Telegram Kapolri Alasan Pandemi, Tapi Pilkada Jalan Terus

“Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” kata Tito dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja di Ruang Graha Sawala, Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, (07/10/2020).

Dalam menyusun PP tersebut, Tito mengatakan, asosiasi pemerintahan daerah akan ikut diundang untuk memberikan masukan.

Dengan cara itu, Tito berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (Pemda).

Begini Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).
Begini Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). (Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin)

Pemda diharapkan juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut.

Mendagri tidak ingin anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah.

“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu norma, standar, prosedur dan kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah.” kata Tito.

Dibahas April Disahkan Oktober, Menkumham Akui UU Cipta Kerja Diselesaikan Dalam Waktu Singkat

Mengaku Bidan, Janda Muda Berhasil Tipu Pengacara Hingga Rp 20 Juta, Berpacaran Hanya Lewat WhatsApp

Narji Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Simpan Sabu 40 Kilogram di Hotel Berbintang

“Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” lanjut dia.

Ia menambahkan, Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law itu berperan dalam klaster administrasi pemerintahan.

Pasalnya, di dalam sistem pemerintahan di Indonesia kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah.

Untuk itu, Mendagri menegaskan dalam UU ini kewenangan administrasi di daerah tetap pada pemerintah daerah.

Langkah Cepat, Fasha Segera Adakan Fasilitas Tes PCR Mandiri Untuk Penanganan Covid-19 di Kota Jambi

Eko Patrio Sebut Ariel Lebih Memilih Mantan Kekasih, Luna Maya : Kan Belum Tentu Mantannya Saya

Melihat Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres, Tak Sesuai Harapan Buruh di UU Cipta Kerja

"Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” lanjut Mendagri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Sebut UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha di Daerah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved