Jokowi Teken Perpres Soal Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin, Kemenkes WajibTetapkan Kriteria Penerima
Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksin
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
Pepres ini mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.
Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin Covid-19.
Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).
Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
• Berikut Niat Sholat Tahajud dan Doa Setelah Tahajud Lengkap dengan Artinya
• Sikap Ayah Lesti Kejora Melihat Rizky Billar Ngotot Menikahi anaknya Jadi Sorotan: Cuman Dukung Aja!
• Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Dibungkam Telegram Kapolri Alasan Pandemi, Tapi Pilkada Jalan Terus
Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19.
Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Apabila terjadi force majeur atau keadaan kahar maka kerja sama penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan.

Keadaan kahar ini merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.
Kemudian, proses pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan oleh Kemenkes. Kemenkes diwajibkan untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Sagitarius Secara Profesional Akan Tetap Gila Kerja Hampir Sepanjang Hari
• Dibahas April Disahkan Oktober, Menkumham Akui UU Cipta Kerja Diselesaikan Dalam Waktu Singkat
• Mengaku Bidan, Janda Muda Berhasil Tipu Pengacara Hingga Rp 20 Juta, Berpacaran Hanya Lewat WhatsApp
Kemenkes juga dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerahvkabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya dalam melakukan vaksinasi.
Pemerintah sendiri menargetkan vaksin Covid-19 bisa tersedia pada Januari 2021. Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan berbagai pihak masih dalam tahap uji klinis.

Indonesia menempuh dua jalur dalam mendapatkan vaksin Covid-19.
Untuk jangka pendek, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan medis asal China, Sinovac, dan G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab.
• Narji Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Simpan Sabu 40 Kilogram di Hotel Berbintang
• Biodata Profil Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Keturunan Arab!
• Melihat Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres, Tak Sesuai Harapan Buruh di UU Cipta Kerja