UU Cipta Kerja

Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Dibungkam Telegram Kapolri Alasan Pandemi, Tapi Pilkada Jalan Terus

Berbagai aksi penolakan terhahadap pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang terjadi di daerah-daerah.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berbagai aksi penolakan terhahadap pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang terjadi di daerah-daerah.

Namun, aksi tersebut dibungkam dengan surat telegram Kapolri yang melarang aksi tersebut.

Sejumlah kelompok buruh yang ingin berunjuk rasa pun diadang oleh aparat kepolisian saat akan berangkat ke lokasi demonstrasi, pada Senin (5/10/2020) lalu.

Adapun, surat bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.

Dibahas April Disahkan Oktober, Menkumham Akui UU Cipta Kerja Diselesaikan Dalam Waktu Singkat

Mengaku Bidan, Janda Muda Berhasil Tipu Pengacara Hingga Rp 20 Juta, Berpacaran Hanya Lewat WhatsApp

Narji Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Simpan Sabu 40 Kilogram di Hotel Berbintang

Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Perintah Kapolri antara lain, melakukan deteksi dini, mencegah aksi unjuk rasa guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakan hukum.

Polri menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak memberi izin unjuk rasa dan kegiatan lainnya yang melibatkan kerumunan.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna.
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

Meskipun, Polri mengakui, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, penyebaran Covid-19 rawan terjadi di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pedoman Polri di tengah pandemi adalah keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau "salus populi suprema lex esto".

Biodata Profil Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Keturunan Arab!

Langkah Cepat, Fasha Segera Adakan Fasilitas Tes PCR Mandiri Untuk Penanganan Covid-19 di Kota Jambi

Eko Patrio Sebut Ariel Lebih Memilih Mantan Kekasih, Luna Maya : Kan Belum Tentu Mantannya Saya

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid," ucap Argo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

"Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata dia.

Tak konsisten

Penerbitan surat telegram itu mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan ( Kontras).

Begini Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).
Begini Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). (Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin)

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti berpandangan, pandemi Covid-19 yang dijadikan alasan untuk melarang aksi para buruh bertentangan dengan sejumlah kebijakan pemerintah misalnya, Pilkada Serentak 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved