UU Cipta Kerja
Melihat Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres, Tak Sesuai Harapan Buruh di UU Cipta Kerja
DPR akhirnya mengasahkan usulan pemerintah Omnibus law RUU Cipta, Senin (5/10/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - DPR akhirnya mengasahkan usulan pemerintah Omnibus law RUU Cipta, Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja langsung menuai kecaman dan aksi mogok nasional dari para buruh.
Sebab, banyak aturan dalam UU sapu jagat tersebut yang dianggap dapat memangkas hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Kondisi ini berbeda dengan yang dijanjikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam masa kampanye pilpres 2019 lalu.
Dalam dokumen visi misinya, pasangan capres nomor urut 01 itu menjanjikan sejumlah hal untuk buruh.
• Ketua Relawan Jokowi Bersatu Gigit Jari, Dewan Pers Anggap Najwa Shihab Tidak Melanggar Kode Etik
• Ariel NOAH, Raffi dan Nagita Beserta Musisi Lainnya Menyumbang Untuk Crew Band Indonesia
• Diancam Akan Dibunuh, Gadis 17 Tahun di Bondowoso Hamil 5 Bulan Diperkosa Tetangganya
Janji itu terdapat dalam butir 2.6 terkait pengembangkan reformasi ketenagakerjaan. Dijelaskan bahwa sektor ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam peningkatan produktivitas dan daya saing bangsa.
Untuk itu, upaya perlindungan dan penguatan dilakukan dengan beberapa cara, yakni:
- Membangun sistem perburuhan dan pengupahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
- Meningkatkan keterampilan pencari kerja dan buruh dengan pelatihan vokasi dan sertifikasi dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan kalangan pendidikan.
- Memperluas akses buruh untuk mendapatkan dana beasiswa pendidikan dan peningkatan keterampilan.
- Meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor informal.
• Tidak Hanya Najwa Shihab, Berikut Wawancara Kursi Kosong Di Stasiun TV Luar Negri
• Ngotot Ingin Dinikahi Sule, Nathalie Holscher Rela Patahkan SIM Card, Disinggung Soal Perselingkuhan
• Nekatnya Ashanty Lakukan Ini ke Arsya hingga Emosi Anang Hermansyah Meledak, Ancam Pisah Ranjang!
- Mempercepat pembenahan sistem, pelayanan dan kualitas buruh migran, akses pembiayaan KUR, serta meningkatkan perlindungan bagi buruh migran secara terintegrasi.
Janji untuk memperbaiki nasib buruh juga pernah disampaikan secara langsung oleh Jokowi saat berkampanye di hadapan para buruh di Kabupaten Bandung, Selasa (9/4/2019).
Jokowi saat itu berjanji akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini dikeluhkan oleh para buruh. Formulasi upah dalam peraturan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan.
"Nanti kita bentuk tim bersama dengan KSPSI dan seluruh federasi untuk revisi PP 78. Kita bicara bareng, duduk satu meja," ucap Jokowi.
