UU Cipta Kerja

Melihat Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres, Tak Sesuai Harapan Buruh di UU Cipta Kerja

DPR akhirnya mengasahkan usulan pemerintah Omnibus law RUU Cipta, Senin (5/10/2020).

Editor: Rahimin
Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Begini Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). 

Selain berjanji merevisi aturan yang dibuatnya sendiri, Jokowi juga menyebut akan berkomitmen memperbanyak pembangunan rumah murah bagi buruh.

Menurut dia, program rumah buruh mendapat respons positif dari masyarakat.

Nekatnya Ashanty Lakukan Ini ke Arsya hingga Emosi Anang Hermansyah Meledak, Ancam Pisah Ranjang!

Ditabrak hingga Perahu Terbalik, Nelayan Tewas usai Diterkam Buaya di Banyuasin

Hasil Italia vs Moldova - Kronologi Pesta Gol 6-0 El Shaarawy Dkk

"Sudah kita mulai sebetulnya. Saya sudah tinjau yang sudah dihuni dan akan kita lanjutkan dalam jumlah yang lebih besar. Ini penting sekali," tuturnya.

Namun dengan pengesahan UU Cipta Kerja, buruh justru merasa lebih dirugikan ketimbang disejahterakan.

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.

Ketahuan Sembunyi di Balik Pintu, Wanita Bersuami Ketangkap Ngamar Bersama Duda Saat Dini Hari

Cara Doa Pagi Hari Agama Islam, Anjuran Diamalkan Agar Berkah dan Rezeki Lancar

Chord Kunci Gitar Lirik Lagu Whistle - BLACKPINK, Ada Download Lagu MP3

Kedelapan poin tersebut yakni mulai dari masifnya kerja kontrak, outsorcing pada semua jenis pekerjaan, jam lembur yang semakin eksploitatif, penghapusan hak istirahat dan cuti.

Lalu gubernur tak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota, peran negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi, berkurangnya hak pesangon, dan perusahaan yang makin mudah melakukan PHK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Lagi Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres...",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved