Ketahuan Sembunyi di Balik Pintu, Wanita Bersuami Ketangkap Ngamar Bersama Duda Saat Dini Hari
Tim PADK mendapatkan laporan, adanya tindakan asusila di rumah terkait, sebelum melakukan pemeriksaan.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketahuan Sembunyi di Balik Pintu, Wanita Bersuami Ketangkap Ngamar Bersama Duda Saat Dini Hari
Seorang perempuan yang berstatus istri orang ditangkap di dalam rumah seorang duda berusia 51 tahun, keduanya diduga melakukan khalwat.
Kejadian ini berlangsung di Taman Mahsuri, Padang Serai, Kedah, Malaysia, Rabu (30/9/2020).
Melansir dari Harian Metro, Kamis (30/9/2020), pasangan bukan suami istri ini ditangkap pada pukul 1:54 dini hari waktu Malaysia.
Saat dilakukan penangkapan, perempuan berusia 36 tahun ini ditemukan sedang bersembunyi di balik pintu rumah duda.
• Eratnya Genggaman Tangan Lesti Kejora Isyaratkan Cinta saat Temani Rizky Billar Berobat
• Rasa Sayang Lesti Kejora pada Rizky Billar jadi Lagu,Rian DMasiv :Dia Bilang Ternyata Sayang Billar
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 8 Oktober 2020,Jambi Hujan Pagi sampai Malam, Denpasar Cerah Berawan
• Nyaris Ikuti Demo Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPR/MPR RI, Dua Remaja Dinyatakan Positif Covid-19
Kepala Penindakan Kantor Agama (PADK) Kabupaten Kulim, Azwan Azman, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi terkait perilaku dua sejoli ini.
PADK mendapatkan laporan, adanya tindakan asusila di rumah terkait, sebelum melakukan pemeriksaan.
PADK menjelaskan, duda yang kedapatan melakukan khalwat berprofesi sebagai seorang sopir van pabrik salah satu pabrik di Malaysia.
Sementara, perempuan yang sekaligus istri sah orang lain, bekerja sebagai operator produksi di pabrik Prai, Penang, Malaysia.
“Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa, laki-laki itu tinggal bersama anak remajanya yang disabiltas (OKU),
"Sedangkan, perempuan yang berstatus istri orang tersebut, belum memiliki anak," ujarnya.
Azwan menurutkan, bahwa pasangan yang kedapatan basah di dalam rumah, tidak bisa memperlihatkan bukti sebagai pasangan suami istri.
Sehingga, akibat tindakan mereka, dicurigai melakukan tindakan kemaksiatan di rumah terkait.
Setelah kedapatan di dalam rumah, sejoli ini ditangkap dan dibawa ke Balai Polis Padang Serai, untuk laporan penangkapan.
Penangkapan pasangan yang tidak sah ini akan diselidiki berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Syariah Negara 2014 untuk tersangka khalwat.