Ketahuan Sembunyi di Balik Pintu, Wanita Bersuami Ketangkap Ngamar Bersama Duda Saat Dini Hari
Tim PADK mendapatkan laporan, adanya tindakan asusila di rumah terkait, sebelum melakukan pemeriksaan.
"Jika terbukti bersalah, mereka bisa didenda tidak lebih dari RM3.000 (Rp 10,726,116) atau dua tahun penjara atau keduanya," katanya.
Pasangan ini digeladang oleh pihak keamanan dan dibawa ke kantor kepolisian Malaysia.
Aksi istri sah pria lain dengan duda mengejutkan para tetangga, karena mereka kedapatan berbuat hal yang dilarang karena tidak ada ikatan resmi.
Apalagi, perempuan tersebut masih memiliki suami sah, namun ia kedapatan menginap di rumah duda dan diduga kuat telah melakukan kemaksiatan.
Meski ditemukan dalam keadaan tidak melakukan apapun, namun perempuan itu bersembunyi di balik pintu dengan ketakutan.
Memperlihatkan, mereka bersalah dan telah melakukan kemaksiatan di lokasi kejadian.
Tidak dijelaskan, siapa yang melaporkan kepada pihak berwajib akan tindakan mereka di rumah duda.
Namun, karena adanya laporan dari warga, pihak berwajib mendatangi lokasi kejadian, betul saja ditemukan seorang duda dengan seorang istri sah orang lain berada di dalam kamar. (Serambinews.com/Syamsul Azmann)