UU Cipta Kerja

Berikut Penjelasan Menaker Terkait Dihapusnya Aturan UMK di UU Cipta Kerja, Benarkah?

UU Cipta Kerja disahkan DPR masih menuai polemik. Sebab, UU tersebut dianggap tidak berpihak pada buruh.

Editor: Rahimin
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNJAMBI.COM - UU Cipta Kerja disahkan DPR masih menuai polemik. Sebab, UU tersebut dianggap tidak berpihak pada buruh.

Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja itu mengundang kontroversi. Seperti penghapusan UMK atau umpah minimum kabupaten/kota.

Penghapusan UMK tersebut diketahui akan diganti menjadi upah per jam.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menepis anggapan UMK telah dihapus.

Emosi Sule ke Vicky Prasetyo Dituding Settingan dengan Nathalie Holscher: Jangan Ngatur Hidup Orang!

UU Cipta Kerja Dianggap Mendagri Bisa Mempermudah Izin Usaha di Daerah

Ternyata Luna Maya Sempat Ingin Bunuh Diri Karena Tersandung Kasus, : Apa Gue Nggak Ada Aja Kali Ya

Ia kemudian mengatakan jika memang ada beberapa aturan yang diubah dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Ida Fauziyah pun meluruskan UMK masih tetap berlaku.

"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI.
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM.

"Dengan adanya kejelasan dalam konsep upah minimum di UU Cipta Kerja menghapus ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum yang tidak diatur di UU Ketenagakerjaan," terang Ida.

Jokowi Teken Perpres Soal Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin, Kemenkes WajibTetapkan Kriteria Penerima

Berikut Niat Sholat Tahajud dan Doa Setelah Tahajud Lengkap dengan Artinya

Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Dibungkam Telegram Kapolri Alasan Pandemi, Tapi Pilkada Jalan Terus

"Ini dalam rangka memperkuat perlindungan upah dan tingkatkan sektir UMKM. UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan upah bagi sektor UMKM," kata dia lagi.

Menurut dia, pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja justru melengkapi dan lebih menjamin skema pengupahan dari sisi pekerja.

"UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun PP Nomor 78 Tahun 2015," ucap Ida.

Begini Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).
Begini Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). (Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin)

Sebagai informasi, Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lowongan Kerja Telkom Group Pada Oktober 2020, Cek Persyaratan dan Posisi yang Dibutuhkan

Ramalan Zodiak Hari Ini, Sagitarius Secara Profesional Akan Tetap Gila Kerja Hampir Sepanjang Hari

Dibahas April Disahkan Oktober, Menkumham Akui UU Cipta Kerja Diselesaikan Dalam Waktu Singkat

Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved