Pilkada di Jambi
KPU Jambi Agendakan Tiga Kali Debat, Pandemi Covid-19 Masuk Materi Debat Pilgub Jambi 2020
Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Jambi mengagendakan tiga kali debat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2020.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
KPU Agendakan Tiga Kali Debat, Wabah Covid-19 Masuk Materi Debat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Jambi mengagendakan tiga kali debat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2020.
Hari ini pihak KPU Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi bersama tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Agenda yang dibahas yakni terkait dengan tahapan debat Pasangan calon.
Apnizal komisioner KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi Tribun mengatakan bahwa pembicaraan tersebut belum final. Namun sudah ada beberapa kesepakatan yang diutarakan.
"Untuk debat tetap akan dilaksanakan dalam tiga tahapan," ungkap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (6/10/2020).
Debat tahap pertama untuk calon gubernur Jambi. Debat ini sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2020.
Dan dilanjutkan pada tanggal 21 November 2020 untuk debat calon wakil gubernur.
Dan terakhir ditanggal 5 Desember 2020 untuk pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur.
Namun demikian, untuk lokasi debat sendiri belum disepakati. Dan itu akan dibicarakan pada pertemuan berikutnya.
"Debat ini akan dilakukan di ruangan tertutup. Dengan batasan jumlah yang masuk. Paslon dan 4 tim pemenangan saja," ucap Apnizal.
Selanjutnya acara debat tersebut akan disiarkan secara langsung.
Pihak KPU juga nanti akan membentuk tim pakar yang akan menyusun materi debat.
Dan khusus pada pilkada ini ada satu materi debat tambahan yakni terkait materi covid-19.
"Dalam debat nanti ada materi tambahan terkait covid-19. Dan itu sudah kita sampaikan kepada tim," ucap Apnizal.
Musim Hujan Menjadi Kerawanan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menjadikan musim penghujan sebagai perhatian khusus dalam menjalani tahapan.
Saat ini merupakan musim penghujan untuk wilayah Indonesia.
Dampak turunan dari musim hujan ini bisa bermacam-macam.
Dan pihak KPU pun memperhatikan hal itu serta menjadikannya sebagai salah satu faktor yang perlu diwaspadai.
"Terus terang, kita saat ini menjalani tahapan di tengah musim hujan sampai Desember nanti."
"Tentu ini menjadi perhatian serius," terang M Subhan, Ketua Komisioner KPU Provinsi Jambi, Jumat (2/10/2020).
M Subhan mengatakan bahwa mereka mendapatkan pengalaman khusus ketika melaksanakan tahapan di musim hujan.
Khususnya terkait pengamanan kotak dan surat suara.
"Ingat dulu di Kota Jambi, gara-gara musim hujan, banyak kotak suara yang rusak," ungkap M Subhan.
Selain itu, dirinya juga mengatakan cukup khawatir untuk wilayah yang berada di daerah tinggi seperti perbukitan dan gunung.
Terlebih daerah tersebut miliki kesulitan khusus untuk mencapainya.
"Hal yang yang kita perhatikan selama musim hujan, yakni akses jalan ke daerah tinggi dan sungai."
"Jalan licin, longsor atau banjir menjadi perhatian di musim hujan," kata M Subhan.
Ketua KPU Provinsi Jambi ini juga mengatakan ada beberapa indikator kerawanan lain yang saat ini tengah di data pihak KPU.
Namun data tersebut belum dirangkum.
"Kerawanan lain juga menjadi deteksi kami. Sehingga perlu untuk disiapkan langkah antisipasinya," ucap M Subhan.
Saat ini tahapan hang tengah dijalankan KPU yakni tahapan kampanye, uji publik DPS, serta pencetakan alat peraga kampanye paslon.
Selain itu juga persiapan rekrutmen KPPS.
KPU Jambi: APK Boleh Diperbanyak Asal Dilaporkan
Alat Peraga Kampanye (APK) boleh diperbanyak sendiri sesuai ketentuan oleh tim pasangan calon asal dilaporkan kepada KPU.
Sampai saat ini pihak KPU belum menyelesaikan pencetakan APK Pasangan Calon. Sementara saat ini merupakan tahapan kampanye semenjak tanggal 26 September 2020 lalu.
M Subhan, ketua KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan memang ada penyesuaian dengan pihak pemenang tender pencetakan APK.
"Boleh diperbanyak. Asal jumlahnya dilaporkan oleh jumlahnya. Di mana dipasangnya dan desainnya tidak boleh berbeda dari yang dikirim ke KPU," ungkap M Subhan, Rabu (30/9/2020).
Pelaporan yang dipinta oleh KPU, agar nanti apa yang telah dipasang dan dibuat oleh tim Paslon tidak disemprit oleh Bawaslu.
"Bila tidak dilaporkan. Maka pihak Bawaslu bisa saja melakukan penertiban. Jadi kami tidak bisa melegalkan itu," ungkap M Subhan.
Dan untuk pendistribusian APK itu sendiri dikatakan ketua KPU baru akan dilakukan Seminggu kedepan.
Sebab, desain APK yang telah disetujui baru diserahkan kepada pemenang tender percetakan APK baru tanggal 29 September 2020.
"Desain baru disampaikan kemarin. Dan pemenang tender mengatakan akan mengerjakan semuanya hingga seminggu ke depan," terang M Subhan.
Namun demikian, Ketua KPU Provinsi Jambi ini mengatakan jika mereka meminta agar pihak pemenang tender segera mengirimkan APK yang sudah dicetak tanpa harus menunggu semua selesai dikerjakan.
"Saya pinta yang sudah selesai langsung dikirim. Jangan ditunggu semua selesai. Jadi bisa dipasang oleh tim Paslon," kata M Subhan.
(Hendri Dunan Naris)
• Ada 14 Ketentuan Tim Gugus Tugas Sebelum Beri Rekomendasi Kampanye Bagi 3 Kandidat Pilgub Jambi 2020
• Rekomendasi dan STTP Menjadi Keharusan Sebelum Melakukan Kampanye
• Kampanye di Masa Pandemi, Paslon Harus Patuhi Aturan, Suka Tak Suka Harus Dipatuhi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ketua-kpu-provinsi-jambi-subhan-pastikan-netral-dalam-pilkada-jambi.jpg)