Pilkada di Jambi
Ada 14 Ketentuan Tim Gugus Tugas Sebelum Beri Rekomendasi Kampanye Bagi 3 Kandidat Pilgub Jambi 2020
Tim kampanye yang ingin mengurus surat rekomendasi kampanye dari tim gugus tugas harus memenuhi 14 ketentuan.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Ada 14 Ketentuan Tim Gugus Tugas Sebelum Beri Rekomendasi Kampanye
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim kampanye yang ingin mengurus surat rekomendasi kampanye dari tim gugus tugas harus memenuhi 14 ketentuan.
Menjalankan tahapan kampanye di tengah pandemi Corona bukanlah sesuatu yang aman untuk dilakukan.
Sebab, potensi penularan bisa saja terjadi jika tidak disertai dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Baik oleh tim gugus tugas maupun pihak aparat keamanan.
Johansyah, juru bicara Tim gugus tugas provinsi Jambi ketika dikonfirmasi Tribun mengatakan bisa saja pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi yang dipinta tim kampanye jika tidak memenuhi ketentuan.
"Bisa saja tidak dikeluarkan rekomendasi bila dalam kajian dan analisa tim, di daerah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat."
"Karena ada 14 ketentuan yang diturunkan secara nasional," terang Johansyah, Selasa (6/10/2020).
Tidak itu saja, Johansyah juga mengatakan bahwa penerbitan rekomendasi tersebut tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
Sebab, diperlukan analisa dan kajian dari banyak pihak sebelum diputuskan untuk dikeluarkan rekomendasi atau tidak.
"Kepada pihak KPU, Bawaslu dan tim pemenangan."
"Hendaknya memperhatikan pengajuan surat rekomendasi itu harusnya 7 - 14 hari sebelum rencana kegiatan."
"Karena dibutuhkan analisa dan kajian biar lebih aman," terang Johansyah.
Permintaan waktu yang cukup panjang itu dikarenakan pihak gugus tugas akan melakukan kajian dan pengumpulan data terkait lokasi yang akan digunakan.
Sehingga dengan kajian itulah baru bisa dipastikan daerah itu steril atau tidak.
Lantas terkait keluhan tim yang tidak diberikan rekomendasi di beberapa tempat. Johansyah mengatakan jika hal itu belum diterimanya.