Pilkada di Jambi
Kampanye di Masa Pandemi, Paslon Harus Patuhi Aturan, "Suka Tak Suka Harus Dipatuhi"
Fachrul Rozi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi menegaskan jika mereka meminta agar seluruh tim dan pasangan calon yang bersosialisasi atau kampanye
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Kampanye di Masa Pandemi, Paslon Harus Patuhi Aturan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi pinta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mematuhi peraturan.
Fachrul Rozi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi menegaskan jika mereka meminta agar seluruh tim dan pasangan calon yang bersosialisasi atau kampanye mematuhi peraturan yang berlaku.
"Saat ini kita di tengah pandemi Corona. Jadi mau tidak mau atau suka tidak suka harus mematuhi itu. Apalagi itu sudah diatur dalam PKPU.13/2020," tegas Fachrul Rozi, Selasa (6/10/2020).
Dan sampai saat ini, di Bawaslu sendiri juga tidak ada keberatan yang disampaikan oleh tim Paslon terkait aturan tersebut.
"Belum ada laporan masuk terkait keberatan atau hambatan yang muncul karena peraturan tersebut," ucapnya.
Diterangkan Fachrul Rozi bahwa memang aturannya rekomendasi dari gugus tugas harus diproses terlebih dahulu sebelum meminta penerbitan STTP dari kepolisian.
Kemudian kedua surat tersebut harus dikantongi ketika kegiatan berjalan.
"Demi suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak ini. Kita harus mematuhi protokol tersebut. Aturannya memang begitu," tegas Komisioner Bawaslu provinsi Jambi ini.
(Hendri Dunan Naris)
Rekomendasi dan STTP Menjadi Keharusan Sebelum Melakukan Kampanye
JAMBI - Rekomendasi tim gugus tugas dan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian menjadi keharusan sebelum melakukan kampanye.
Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, kepada Tribun menegaskan bahwa tim kampanye harus memenuhi peraturan yang ada di PKPU no 13 tahun 2020.
"Karena ini di masa pandemi, maka ketentuannya yang ingin kampanye harus mengantongi rekomendasi gugus tugas dan STTP dari kepolisian," ujar Apnizal, Selasa (6/10/2020).
Apnizal juga mengatakan bahwa peraturan PKPU tersebut juga berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2020 terkait bencana non alam. Turunannya di KPU ada pada PKPU No 6/2020, PKPU No. 10/2020 dan PKPU.13/2020.