Pilkada di Jambi
Kampanye di Masa Pandemi, Paslon Harus Patuhi Aturan, "Suka Tak Suka Harus Dipatuhi"
Fachrul Rozi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi menegaskan jika mereka meminta agar seluruh tim dan pasangan calon yang bersosialisasi atau kampanye
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Selain itu ada juga PKPU.11/2020. Sehingga hal itu juga menjadi dasar yang kuat dari PKPU menerapkan protokol kesehatan.
"Rujukan dasar utamanya adalah UU yang mengatur terkait bencana non alam. Jadi sebenarnya tidak bertentangan dengan UU Pilkada,"kata Apnizal.
Maka dari itu, jika ada tim kampanye atau Paslon yang melakukan kampanye tanpa mengantongi dua syarat tadi, kegiatan tersebut bisa dibubarkan.
Adapun kegiatan yang saat ini bisa dilakukan kandidat atau tim kampanye antara, kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka harus mengantongi rekomendasi gugus tugas dan STTP Kepolisian.
Ada 14 Ketentuan Tim Gugus Tugas Sebelum Beri Rekomendasi Kampanye
Tim kampanye yang ingin mengurus surat rekomendasi kampanye dari tim gugus tugas harus memenuhi 14 ketentuan.
Menjalankan tahapan kampanye di tengah pandemi Corona bukanlah sesuatu yang aman untuk dilakukan.
Sebab, potensi penularan bisa saja terjadi jika tidak disertai dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Baik oleh tim gugus tugas maupun pihak aparat keamanan.
Johansyah, juru bicara Tim gugus tugas provinsi Jambi ketika dikonfirmasi Tribun mengatakan bisa saja pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi yang dipinta tim kampanye jika tidak memenuhi ketentuan.
"Bisa saja tidak dikeluarkan rekomendasi bila dalam kajian dan analisa tim, di daerah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat."
"Karena ada 14 ketentuan yang diturunkan secara nasional," terang Johansyah, Selasa (6/10/2020).
Tidak itu saja, Johansyah juga mengatakan bahwa penerbitan rekomendasi tersebut tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
Sebab, diperlukan analisa dan kajian dari banyak pihak sebelum diputuskan untuk dikeluarkan rekomendasi atau tidak.
"Kepada pihak KPU, Bawaslu dan tim pemenangan."
"Hendaknya memperhatikan pengajuan surat rekomendasi itu harusnya 7 - 14 hari sebelum rencana kegiatan."