UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Pangkas Hak Pekerja, Waktu Istirahat dan Cuti Diubah Ini Isinya

UU Cipta Kerja sudah disahkan. Omnibus Law UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi serta penghapusan pidana ketenagakerjaan. 

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved