UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Pangkas Hak Pekerja, Waktu Istirahat dan Cuti Diubah Ini Isinya
UU Cipta Kerja sudah disahkan. Omnibus Law UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja
TRIBUNJAMBI.COM - UU Cipta Kerja sudah disahkan. Omnibus Law UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, Senin (5/10/2020), ketentuan Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja diubah.
Pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam Bab IV UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
• Sohibul Imam Diganti, Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Jadi Presiden PKS, Habib Jadi Sekjen
• Guru Ini Syok Bukan Main Usai Pergoki Murid SD Bawa Bekal Junk Food dan Bir
• Terjawab Sudah Vanessa Angel Akhirnya Mengakui Jika Sudah Mengonsumsi Xanax Sejak Tahun 2016
Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, Pasal 79 juga menghapus istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.
Pasal 79 ayat (3) UU Cipta Kerja hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja enam tahun berturut-turut.
• Bursa Transfer Pemain Liga Italia - Manuver AC Milan Berujung Pilu Tapi Ada Suksenya
• Wanita Ini Dapat Ancaman Mati Lantaran Nekat Rayakan Sembuh dari Covid-19 dengan Pesta
• Kronologi Ketua RT di Desa Bernai Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun sejak SD sampai SMA
Ketentuan ini berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf (d). Pada dua ayat lainnya, disebutkan hak istirahat panjang berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.
RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
• Tolak Jenazah Pasien Reaktif Dimakamkan Protokol Covid-19, Ambulans Dilempari Warga
• Kisah PNS Bungo Dapat Uang Rp 1 Miliar Gara-gara, Begini Cara Orang Pintar Jualan
• Profil Ari Askhara Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang Terjerat Kasus Harley Davidson
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu",