UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Pangkas Hak Pekerja, Waktu Istirahat dan Cuti Diubah Ini Isinya

UU Cipta Kerja sudah disahkan. Omnibus Law UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi serta penghapusan pidana ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAMBI.COM - UU Cipta Kerja sudah disahkan. Omnibus Law UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, Senin (5/10/2020), ketentuan Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja diubah.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam Bab IV UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Sohibul Imam Diganti, Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Jadi Presiden PKS, Habib Jadi Sekjen

Guru Ini Syok Bukan Main Usai Pergoki Murid SD Bawa Bekal Junk Food dan Bir

Terjawab Sudah Vanessa Angel Akhirnya Mengakui Jika Sudah Mengonsumsi Xanax Sejak Tahun 2016

Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.

Pasal 79 ayat (3) UU Cipta Kerja hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Puluhan orang dari aliansi masyarakat Jambi geruduk kantor DPRD Provinsi Jambi tolak RUU Omnibus Law belum lama ini
Puluhan orang dari aliansi masyarakat Jambi geruduk kantor DPRD Provinsi Jambi tolak RUU Omnibus Law belum lama ini (Tribunjambi/Zulkifli)

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja enam tahun berturut-turut.

Bursa Transfer Pemain Liga Italia - Manuver AC Milan Berujung Pilu Tapi Ada Suksenya

Wanita Ini Dapat Ancaman Mati Lantaran Nekat Rayakan Sembuh dari Covid-19 dengan Pesta

Kronologi Ketua RT di Desa Bernai Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun sejak SD sampai SMA

Ketentuan ini berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf (d). Pada dua ayat lainnya, disebutkan hak istirahat panjang berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.

RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

Suasana unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilangsungkan di simpang tiga Gejayan Yogyakarta, Senin (9/3/2020).
Suasana unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilangsungkan di simpang tiga Gejayan Yogyakarta, Senin (9/3/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker)

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Tolak Jenazah Pasien Reaktif Dimakamkan Protokol Covid-19, Ambulans Dilempari Warga

Kisah PNS Bungo Dapat Uang Rp 1 Miliar Gara-gara, Begini Cara Orang Pintar Jualan

Profil Ari Askhara Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang Terjerat Kasus Harley Davidson

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved