UU Cipta Kerja
Trending Topik: Warganet Ramai-ramai Ingin Gabung Sunda Empire, Kecewa Pengesahan RUU Omnibus Law
Tagar #Sunda Empire mendadak masuk ke jajaran trending topik Twiiter Indonesia pada Selasa (6/10/2020).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Warganet mulai ikut berbicara soal pemerintah dan DPR tidak peka dengan aspirasi dari masyarakat.
Tagar #Sunda Empire mendadak masuk ke jajaran trending topik Twiiter Indonesia pada Selasa (6/10/2020).
Hal ini dipicu oleh rasa kecewa terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law oleh DPR.
RUU tersebut sebelumnya diajukan oleh pemerintah.
Terlebih, proses finalisasi hingga pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam rentetan waktu yang terbilang cepat.
• Polisi Tolak Laporan Relawan Jokowi Bersatu yang Adukan Najwa Shihab, Kenapa Alasannya?
• Cara Investasi Emas Secara Digital, Empat Hal Ini Harus Anda Ketahui
• Singgung Kiwil? Meggy Wulandari Bahas Surga & Neraka di Masa Lalu dan Kini Usai Dinikahi Pak Muh
Di sisi lain, aksi demonstrasi penolakan pengesaan RUU tersebut dicegah oleh pemerintah.
Warganet merasa kehilangan akal untuk mengingatkan DPR yang seharusnya menjadirepresentasi warga di parlemen.
Sehingga, mereka membahas tentang Sunda Empire sebagai bentuk sarkas atau kritik terhadap gambaran kondisi di Indonesia saat ini.
"Ngambil keputusan tanpa adanya kesepakatan dari rakyat, tapi giliran rakyat protes malah diancam uu ite.
Gue sebenernya pengen banget pindah ke jepang, tapi bahasa yang gue kuasai cuma seputar ikeh ikeh kimochi doang. Mau gabung sunda empire tapi biaya pendaftaranya mahal," tulis akun @ApaansiRen dikutip Wartakotalive.com group tribunjambi.com.
"Kukira sunda empire kemarin udh paling lucu ternyata DPR gamau kalah juga hehe," tulis akun @lala.
"Pada ngerasa ga sih setelah Sunda Empire ditangkep, tatanan dunia malah jadi kacau,' tulis akun @ezash.
"Sunda Empire masih ada ga sih? Mau daftar Indonesia udah ga asik nih!," tulis @aqlrh
• UPDATE Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Cerita Ayah Korban
• DPR RI Trending Berisi Hujatan, UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan Dinilai Cacat Prosedur
Diberitakan sebelumnya, disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diwarnai penolakan oleh dua fraksi di DPR, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Bahkan, sempat terjadi perdebatan antara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan wakil dari fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman jelang pengesahan RUU tersebut.
Persebatan tersebut tampak dari potongan video Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin (5/10/2020) viral di media sosial.
Politisi Demokrat itu menginterupsi pimpinan sidang, Azis Syamsuddin, yang hendak memberikan kesempatan kepada pemerintah memberikan pandangan.
Benny bersi keras meminta waktu satu menit untuk menyampaikan pendapat kepaa pimpinan sidang.
Permintaan tersebut ditolak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
• Meggy Wulandari Bereaksi saat Video & Foto Mesra Bareng Muh Dituding Netizen Untuk Manasin Kiwil
Azis akan memberikan waktu pada Benny K Harman menyampaikan pendapat setelah pemerintah memberikan padangan soal RUU Cipta Kerja.
Adu mulut sempat terjadi, keduanya saling memotong ucapan satu sama lain.
Pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kemudian mengancam Benny K Harman untuk dikeluarkan dari ruang sidang jika tidak mengikuti aturan.
Keributan itu berakhir dengan Fraksi Partai Demokrat keluar dari ruang sidang.
"Tolong pak ketua pasal-pasal ini. Saya interupsi, satu menit," pinta Benny K Harman.
• Ini Jenis Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Jutaan Mulai Keluaran 2017, Pilihannya Avanza sampai Terios
"Tidak, Anda bisa dikeluarkan kalau tidak mengikuti aturan. Saya pimpinannya," ujarnya.
Karena tak puas dengan aturan sidang, Benny K Harman dari Partai Demokrat mengatakan keluar dari ruang rapat.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna," ujarnya.
Sikap kedua politisi itu disoroti masyarakat yang gusar dengan pengesahan RUU Cipta Kerja.
• Gading Marten Sebut Nama Wanita yang Mau Dinikahi, Gisel Gigit Jari, Padahal Sempat Bahas Mau Rujuk
Tiga point tuai sorotan
Setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan publik pascadisahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diwarnai penolakan oleh dua fraksi di DPR, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020).
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.
• CATAT! 12 Hoaks Tentang UU Cipta Kerja dan 12 Perintah Kapolri Terkait Penolakan Omnibus Law
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.
Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik.
Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Berikut ini sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:
• Saat Suami Naik Pangkat Jadi Letda, Sang Istri Minta Hadiah Khusus Ini Pada Jenderal Andika Perkasa
Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
• OJK Jambi Gelar Bulan Inkluisi Keuangan 2020
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.
Jam lembur lebih lama Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.
Kontrak seumur hidup dan rentan PHK
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.
Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.
Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.
Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
• Berminat Investasi Emas, Ini Daftar Harga Emas Hari Ini Selasa 6 Oktober 2020
Pemotongan waktu istirahat Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.
Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
• Ratusan Buruh Sweeping Pabrik di Bekasi karena RUU Cipta Kerja Disahkan: Minta Pemerintah Cabut UU
Mempermudah perekrutan TKA
Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.
Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Trending Topik: Kecewa Pengesahan RUU Omnibus Law, Warganet Ramai-ramai Ingin Gabung Sunda Empire,
Editor: Feryanto Hadi