Kekerasan seksual pada anak
UPDATE Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Cerita Ayah Korban
Kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah anak laki-laki oleh pembimbing kegiatan mereka di sebuah gereja di Depok mulai memasuki persidangan, Sen
TRIBUNJAMBI.COM, DEPOK - Orang tua mana yang rela anaknya mengalami kekerasan seksual oleh pembimbingnya.
Apalagi jika kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah ibadah.
Kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah anak laki-laki oleh pembimbing kegiatan mereka di sebuah gereja di Depok mulai memasuki persidangan, Senin (5/10/2020).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berlangsung secara virtual dan tertutup,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswantiningsih membacakan dakwaan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun (42).
• DPR RI Trending Berisi Hujatan, UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan Dinilai Cacat Prosedur
• Cara Meniruskan Pipi dengan Bahan Alami Tanpa Operasi, Mudah dengan Bahan Sederhana
• Gading Marten Sebut Nama Wanita yang Mau Dinikahi, Gisel Gigit Jari, Padahal Sempat Bahas Mau Rujuk
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," papar Siswatiningsih dalam dakwaannya.
Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, Syahril terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun atau maksimal 15 tahun.
Penyimpangan seksual
Selain dikenakan pasal perlindungan anak, Syahril juga didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Siswatiningsih.
Pasal tersebut berbunyi bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis, yang diduga belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
• Banyak Terjadi Kasus Sertifikat Ganda di Tanjabtim, BPN Imbau Masyarakat Lakukan Pemetaan Tanah
• Meggy Wulandari Bereaksi saat Video & Foto Mesra Bareng Muh Dituding Netizen Untuk Manasin Kiwil

Pembina misdinar
Diketahui, Syahril melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur.
Korban yang berani melaporkan kasus tersebut ke kepolisian sejauh ini sebanyak lima anak.
Mereka merupakan anggota putra altar atau misdinar atau pelayan misa di gereja di Pancoranmas Depok, di mana Syahril sebagai pembinanya.
Syahril sendiri telah dipercaya sebagai pembimbing anak-anak pelayan misa tersebut sejak 20 tahun lalu, namun kasus ini baru terungkap pada Maret 2020.
Pengungkapan awal kasus ini berasal dari laporan Guntur (52), bukan nama sebenarnya, salah seorang ayah dari korban kekerasan seksual yang dilakukan Syahril.
• Download Lagu MP3 Lemon Tree Dipopulerkan Fools Garden yang Viral di TikTok dan Youtube