UU Cipta Kerja
Trending Topik: Warganet Ramai-ramai Ingin Gabung Sunda Empire, Kecewa Pengesahan RUU Omnibus Law
Tagar #Sunda Empire mendadak masuk ke jajaran trending topik Twiiter Indonesia pada Selasa (6/10/2020).
Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020).
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.
• CATAT! 12 Hoaks Tentang UU Cipta Kerja dan 12 Perintah Kapolri Terkait Penolakan Omnibus Law
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.
Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik.
Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Berikut ini sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:
• Saat Suami Naik Pangkat Jadi Letda, Sang Istri Minta Hadiah Khusus Ini Pada Jenderal Andika Perkasa
Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).
Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
• OJK Jambi Gelar Bulan Inkluisi Keuangan 2020
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.
Jam lembur lebih lama Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.