Temuan Sabu di Sekernan
BREAKING NEWS: Ditemukan 37 Kg Sabu Tak Bertuan di Desa Garunggung, Sekernan, Polres Membenarkan
Narkoba jenis sabu tersebut yang telah diamankan oleh Satnarkoba Muarojambi dikabarkan tidak tanggung-tanggung, mencapai 37 kilogram.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 161 paket sabu-sabu seberat 201,92 gram. Kemudian 83 butir pil ekstasi, seberat 31,64 gram dan satu paket ganja, seberat 1,52 gram.
"Kita akan terus buru pelaku ini. Sama dengan pelaku kriminal lainnya, kita akan persempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi," kata Dover.

Kemudian, Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke menuturkan, mereka merupakan jaringan Kota Jambi. "Dari pengembangan, ini masih jaringan Kota Jambi," kata George.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan, untuk mencari pelaku lain. Sementara, para pelaku saat ini tengah mendekam di rutan Mapolresta Jambi.
• 33 Tenaga Kesehatan Diisolasi Menunggu Hasil Swab Test, IGD RSUD Abdul Manap Ditutup Seminggu
• Lelang Jabatan 11 Kepala OPD di Provinsi Jambi Belum Jelas, Sudah Dianggarkan Rp 550 Juta di APBD-P
• Inilah Sumber Kekayaan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Sempat Tolak Tawaran Jadi Menteri
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dari para tersangka ini, kita akan terus kembangkan, dan ungkap pelaku lain," tutup George. (car)