Temuan Sabu di Sekernan

BREAKING NEWS: Ditemukan 37 Kg Sabu Tak Bertuan di Desa Garunggung, Sekernan, Polres Membenarkan

Narkoba jenis sabu tersebut yang telah diamankan oleh Satnarkoba Muarojambi dikabarkan tidak tanggung-tanggung, mencapai 37 kilogram.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
istimewa
Satnarkoba Polres Muarojambi dikabarkan telah berhasil mengamankan barang haram narkoba jenis sabu tak bertuan di Desa Garunggung Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, pada Rabu (28/9/2020) lalu. 

Satresnarkoba Muarojambi Amankan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 37 Kilogram, Akan Press RIlis di Polda Jambi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Satnarkoba Polres Muarojambi dikabarkan telah berhasil mengamankan barang haram narkoba jenis sabu tak bertuan di Desa Garunggung Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, pada Rabu (28/9/2020) lalu. 

Narkoba jenis sabu tersebut yang telah diamankan oleh Satnarkoba Muarojambi dikabarkan tidak tanggung-tanggung, mencapai 37 kilogram. 

Mendapat kabar tersebut tribunjambi.com langsung konfirmasi Kasat Narkoba Polres Muarojambi Iptu Faisal, namun yang bersangkutan tidak mengangkat telepon tersebut.

Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amaradi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan barang haram tersebut di Desa Garunggung.

Cerita Raffi Ahmad Pernah Tinggalkan Nagita Slavina 3 Bulan: Percuma Marah, Gak Akan Gue Dengerin!

Jambi Kaji Gunakan Hotel Sebagai Tempat Isolasi Pasien Positif Corona, PHRI Bereaksi

Terpidana Mati Asal Tiongkok Kabur ke Hutan Jawa Barat, Cai Ji Fan Pernah Ikuti Pendidikan Militer

Berdasarkan Informasi yang ia peroleh barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat lebih kurang 37 kilogram.

Petugas mendapatkan barang haram tersebut berdasarkan informasi warga dan belum diketahui siapa pemiliknya. 

"Diinfokan untuk press rilis kasus Narkoba tersebut dilaksanakan di Polda Jambi pada hari Senin tanggal 5 Oktober," kata AKP Amaradi melalui pesan singkat, pada Jumat (2/10/2020).

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin) 

32 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Masih Jaringan Kota Jambi

JAMBI - 13 bandar dan 19 kurir narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian menuturkan, total 32 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut. Ini hasil pengembangan 25 laporan yang diterima oleh Polresta Jambi.

"Itu hasil pengungkapan kita sejak Agustus sampai September 2020. Kita terima 25 laporan," kata Dover, Selasa (29/9) siang.

Dari total 32 tersangka, kata Dover, dua di antaranya perempuan, dan berperan sebagai kurir.

Tempat Wisata di Kota Jambi Ditutup Lagi, Jam Malam Diberlakukan, Yang Bandel Kena Denda

Pedagang Kecil Mengeluh Pendapatan Menurun, Presiden Jokowi Jawab Negara Lagi Defisit

Di Malam Tragedi G30S PKI, Bu Tien Gelisah dan Bawa Tommy ke RS, Apa yang Dilakukan Soeharto?

Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 161 paket sabu-sabu seberat 201,92 gram. Kemudian 83 butir pil ekstasi, seberat 31,64 gram dan satu paket ganja, seberat 1,52 gram.

"Kita akan terus buru pelaku ini. Sama dengan pelaku kriminal lainnya, kita akan persempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi," kata Dover.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Dover Christian
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Dover Christian (Tribunjambi/Aryo)

Kemudian, Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke menuturkan, mereka merupakan jaringan Kota Jambi. "Dari pengembangan, ini masih jaringan Kota Jambi," kata George.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan, untuk mencari pelaku lain. Sementara, para pelaku saat ini tengah mendekam di rutan Mapolresta Jambi.

33 Tenaga Kesehatan Diisolasi Menunggu Hasil Swab Test, IGD RSUD Abdul Manap Ditutup Seminggu

Lelang Jabatan 11 Kepala OPD di Provinsi Jambi Belum Jelas, Sudah Dianggarkan Rp 550 Juta di APBD-P

Inilah Sumber Kekayaan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Sempat Tolak Tawaran Jadi Menteri

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dari para tersangka ini, kita akan terus kembangkan, dan ungkap pelaku lain," tutup George. (car)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved