Positif Corona di Jambi Meledak
Upaya Sulit Menekan Covid-19 Klaster Bus, Pihak Terminal Alam Barajo Soroti Penumpang Turun di Jalan
Dishub Kota Jambi Harapkan Kerjasama Provinsi dan BPTD Wilayah V Hindari Klaster Bus
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Terlebih tanpa adanya surat rapid test, dan surat bebas (negatif) Covid-19, penumpang tak bisa dipantau.
Tetapi Saleh Ridho menyampaikan Pemkot Jambi tidak bisa bertindak di luar wewenangnya.
"Karena kewenangannya ada di Provinsi Jambi. Tidak mungkin kami yang mengatur kewenangan yang bukan kewenangan kami."
"Kami hanya bisa berkoordinasi dan mengusulkan," lanjutnya.
Katanya, sejauh ini hanya bisa memastikan kerjasama protokol kesehatan dengan pihak provinsi.
"Paling hanya sebatas pengecekan suhu, dan lain-lain. Kalau terkait surat menyurat rapid test maupun lainnya itu yang kita sulit," ungkapnya.
Sebagai bagian dari Dishub Kota Jambi, Saleh Ridho berharap masyarakat Jambi yang baru bepergian dari luar kota lakukan isolasi mandiri.
"Masyarakat secara sadar, itu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari."
"Apalagi mereka baru pulang dari daerah zona merah," tegasnya.
Kalau untuk pergerakan Dishub Kota Jambi sebatas melakukan imbauan di beberapa persimpangan untuk protokol kesehatan Covid-19.
• Bupati Semarang Dipecat Megawati, Dianggap Tak Tunduk Aturan Partai, Istri Maju Didukung Partai Lain
• BREAKING NEWS: Gasak Rokok dan Susu Nilai Jutaan, Aksi Pembobol di Alfamart Aurduri Tak Diketahui
• BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Bungo, Bus dan Truk Tabrakan, Dua Orang Tewas
Selain itu juga melakukan pengawasan bergabung dalam Tim Gugus Tugas Kota Jambi.
Lalu pergerakan Dishub Kota Jambi juga sebatas pengimbauan untuk tidak pergi keluar daerah.
"Untuk imbauan terminal, kita hanya mengurus Terminal Rawasari" kata Saleh Ridho.
Lebih lanjut terminal Tipe A yang merupakan terminal Bus AKAP dan AKDP bukanlah wilayahnya.
Jadi semua proses di terminal Tipe A diharapkan ada tindakan terkait memutus mata rantai Covid-19 dari penumpang.