Tulis Surat Terbuka, Jaksa Pinangki Minta Maaf Sudah Bawa Nama Jaksa Agung dan Ketua MA di Kasusnya
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra, tulis surat terbuka permintaan maaf dari dalam tahanan.
Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.
Dia pun hanya mengetahui ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempatnya bekerja.
Pinangki, dalam eksepsi itu, juga menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.

“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak terebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” lanjut kuasa hukum Pinangki.
Kuasa hukum Pinangki menyebut bahwa terdakwa melihat ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu, khususnya kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan.
• Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5 Diundur, Menaker Ungkap Tahap 4 Baru Cair Separuh
• Sosok Kapolres Jaksel Viral Usai Acara Ziarah Gatot Nurmantyo Heboh, Hampir Jadi Korban Amukan Massa
• 4 Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Ikut Pilkada, Belum Lewat 5 Tahun Selesai Jalani Pidana Penjara
Pinangki pun khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain.
“Sejak awal pemeriksaan di penyidikan terdakwa tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut apalagi isi di dalamnya. Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa Terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyata nya tidak terjadi,” demikian sambungan isi eksepsi Pinangki.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut memasukan pejabat Mahkamah Agung Hatta Ali dan Pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin dalam action plan alias rencana aksi permintaan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Action plan itu sendiri diserahkan ke Djoko Tjandra saat Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking bertemu di The Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia, November 2019 lalu.
Dalam pertemuan itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan action plan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung. Tuduhan tersebut juga dibantah oleh mantan Ketua MA Hatta Ali.
"Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari partai Nasdem, dimana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan fatwa di MA untuk kepentingan JT (Joko Tjandra)," kata Hatta lewat keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
• Janji Menjabat Sampai Tuntas Jika Terpilih, Gibran Tak Sangka Janjinya Ternyata Sama dengan Ayahnya
• Tak Bisa Pulang Karena Pandemi, Dita Karang Isi Waktu dengan Memasak Menu Tradisional Chuseok
• Manfaat Minum Air Putih, Termasuk Untuk Turunkan Berat Badan dan Obati Sakit Kepala
Namun Hatta mengakui, mengenal eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita, dikatakannya, adalah kawan ketika Hatta mengambil S3 di Universitas Padjajaran.
Patut diketahui, sebelumnya beredar isu pertemuan Hatta dan Anita di Thailand dikaitkan sebagai bagian dari proses pengurusan fatwa MA terkait pembebasan Djoko Tjandra.
"Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT," ujar Hatta.
Hatta bilang, dulu ketika menjabat sebagai Ketua MA, dirinya pernah menerima Jaksa Agung Burhanuddin di kantor MA. Pertemuan dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.
