Tulis Surat Terbuka, Jaksa Pinangki Minta Maaf Sudah Bawa Nama Jaksa Agung dan Ketua MA di Kasusnya
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra, tulis surat terbuka permintaan maaf dari dalam tahanan.
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra, tulis surat terbuka permintaan maaf dari dalam tahanan.
Di surat tersebut Pinangki mengaku menyesal ada nama-nama yang terbawa-bawa dalam kasusnya.
Sumber Tribunnews memberikan foto salinan surat terbuka Pinangki pada Rabu (30/9/2020) tengah malam.
Ia juga menuliskan bahwa dirinya tak pernah sekalipun menyebut nama dua pejabat yaitu mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung saat ini St Burhanuddin.
Dalam surat itu Pinangki pun meminta maaf kepada Hatta dan Burhanuddin atas kejadian tersebut.
• Dirawat Sejak 20 September, Kini Menteri Agama Fachrul Razi Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
• Partai Ummat Partai Baru Yang Dibentuk Amien Rais Berjuang Melawan Kezaliman dan Tegakkan Keadilan
• 4 Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Ikut Pilkada, Belum Lewat 5 Tahun Selesai Jalani Pidana Penjara
Berikut surat terbuka jaksa Pinangki.
"ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,
SAYA TEGASKAN, SANGAT MENYESAL TERKAIT ADA NAMA-NAMA YANG TERBAWA ATAU DISEBUT SELAMA INI.
SAYA TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENYEBUT NAMA-NAMA TERSEBUT DALAM PEMERIKSAAN, KARENA SAYA TIDAK PERNAH MENGETAHUI ACTION PLAN, APALAI MEMBUAT ACTION PLAN TERSEBUT.
NAMUN SAYA MEMINTA MAAF KEPADA BAPAK HATTA ALI DAN BAPAK BURHANUDIN YANG NAMANYA DISEBUT-SEBUT DALAM PERMASALAHAN HUKUM YANG SAYA HADAPI.
WAALAIKUMSALAM WR WB."
Dalam nota keberatannya Jaksa Pinangki menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

“Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” tegas Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya.
Hal itu terungkap dalam nota keberatan atau eksepsi Pinangki yang dibacakan kuasa hukumnya dalam persidangan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
• Banjir Besar di Tanggamus Lampung, Tiga Jenazah Hanyut Terbawa Arus, Begini Fakta yang Terkuak
• Daftar Harga HP Merk Xiaomi di Jambi Oktober 2020, Cek Seri Terbaru
• Cara Daftar Beasiswa LPDP untuk S2 dan S3 - Beasiswa PT Dunia Utama dan Tenaga Pendidik
Dalam eksepsi itu, Pinangki pun menegaskan tidak ada hubungan dengan dua sosok tersebut. Pinangki hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung.