4 Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Ikut Pilkada, Belum Lewat 5 Tahun Selesai Jalani Pidana Penjara

Tujuh bakal pasangan calon kepala daerah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada 2020.

Editor: Rahimin
(KOMPAS/PRIYOMBODO)
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh bakal pasangan calon kepala daerah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada 2020.

Data itu bersumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) per 29 September, yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

"Sumber Silon 29 September 2020 pukul 12.00 WIB," kata Evi. Dari tujuh bakal paslon itu, empat bapaslon dinyatakan TMS karena alasan belum terpenuhinya masa jeda pidana.

Mantan Panglima TNI Dicegah Dandim Jaksel Masuk TMP Kalibata, Sempat Debat Sengit, Ini Penyebabnya

Cara Lolos Prakerja Meski Gagal 3 Kali, Pengumuman Prakerja Gelombang 10 Cek www.prakerja.go.id

Ini Sosok Dandim Ucu yang Berani Cegat Mantan Panglima TNI Gatot Ziarah ke Makam Pahlawan Kalibata

Sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi, dinyatakan TMS karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Pilkada serentak 2020.
Pilkada serentak 2020. (Tribunjambi/Hendro)

Pada saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, Agusrin belum genap 5 tahun selesai menjalani pidana. Alasan serupa juga menyebabkan bakal paslon bupati dan wakil bupati Nias Utara, Fonaha Zega-Emanuel Zebua, dinyatakan TMS.

Diketahui, Fonaha belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidananya. Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin Haryani Wijaya.

Dalam hal ini, Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

Belum Terima BLT Untuk Karyawan Sampai Hari Ini? Berikut Solusi dari Kemenaker, Ketahui Penyebabnya!

Tak Bisa Pulang Karena Pandemi, Dita Karang Isi Waktu dengan Memasak Menu Tradisional Chuseok

Janji Menjabat Sampai Tuntas Jika Terpilih, Gibran Tak Sangka Janjinya Ternyata Sama dengan Ayahnya

Alasan serupa juga menyebabkan bapaslon bupati dan wakil bupati Dompu, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani TMS.

"Surat keterangan bebas dari lapas dinyatakan tidak memenuhi syarat karena surat dari lapas Kelas IIA Mataram menyatakan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 adalah pembebasan bersyarat, sedangkan pembebasan akhirnya pada tanggal 28 Maret 2016," ujar Evi.

"Bahwa terhitung masa pembebasan akhir pada tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan masa pendaftaran tanggal 6 September 2020 calon H. Syaifurrahman Salman belum melewati jangka waktu 5 tahun," tuturnya.

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (.(SERAMBI/M ANSHAR))

Selain tiga bapaslon tersebut, ada tiga bapaslon lain yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, alasannya bukan karena masa jeda pidana.

Bapaslon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi DT Tumanggung-Agus Syahdeman, dinyatakan TMS karena tak lolos pemeriksaan kesehatan.

Sedangkan bapaslon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo, tidak memenuhi syarat karena terjadi pelanggaran administrasi.

"Bapaslon sebagai petahana bupati melaksanakan pelantikan ASN pada tanggal 22 April 2020. Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah di lakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi," kata Evi.

Pelanggan Sudah Bisa Klaim Token Listrik Gratis Hari Ini

PNS Corner - Lia Damai Yanti Ikuti Komunitas Hingga Bentuk Even Organizer di Luar ASN

7 Cara Mudah Tidur Nyenyak, Bisa Minum Teh Chamomile Atau Ngemil Pisang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved