Kasus Narkotika Mendominasi Sidang di Pegadilan Negeri Sungai Penuh
Perkara narkotika dan psikotropika mendominasi sidang di Pengadilan Sungai Penuh dibandingkan dengan sidang perkara lainnya.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Kasus Narkotika Mendominasi Sidang di Pegadilan Negeri Sungai Penuh
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Perkara narkotika dan psikotropika mendominasi sidang di Pengadilan Sungai Penuh dibandingkan dengan sidang perkara lainnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dari periode Januari hingga September 2020, perkara pidana yang telah teregister sebanyak 99 perkara. Sementara untuk perkara perdata ada sebanyak 36 gugatan dan 25 permohonan.
Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Dedi Kuswara mengatakan, dari 99 perkara pidana yang telah teregister tersebut, sidang perkara narkotika dan psikotropika lebih mendominasi dibandingkan dengan sidang perkara lainnya.
• Hasil Rapid Test 125 Anggota dan Sekretariat DPRD Sungai Penuh
• Dukcapil Muarojambi Optimalkan Pelayanan Dokumen Jarak Jauh, Bisa Lewat WhatsApp
• Baharuddin Yakin Harga Karet di Jambi Naik Jika Fachrori-Syafril Terpilih di Pilgub Jambi 2020
"Perkara Narkotika dan Psikotropika memang lebih banyak dari perkara lainnya yang kita laksanakan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh," ucap Dedi Kuswara.
Setelah narkotika lanjut Dedi, disusul oleh perkara pencurian, baik itu pencurian dengan tindak kekerasan maupun pencurian biasa.
"Kemudian ada perkara kejahatan terhadap anak dan perkara-perkara lainnya dengan ancaman pidana kurungan penjara di bawah 5 tahun," tambahnya.(*)