Dukcapil Muarojambi Optimalkan Pelayanan Dokumen Jarak Jauh, Bisa Lewat WhatsApp

Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi yang memiliki jangkau jauh dalam layanan administrasi data kependudukan saat ini bisa dilakukan secara online.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Zakaria selaku Kepala Dukcapil Muarojambi. 

Dukcapil Muarojambi Optimalkan Pelayanan Dokumen Jarak Jauh, Bisa Lewat WhatsApp 

TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI-Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi yang memiliki jangkau jauh dalam layanan administrasi data kependudukan saat ini bisa dilakukan secara online.

Layanan melalui online ini merupakan langkah antisipasi penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang intruksikan Dinas Dukcapil Kabupaten Muarojambi.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muarojambi Zakaria layanan online ini bisa menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokumen secara jauh tanpa mendatangi kantor pusat Dukcapil.

"Iya kita telah terbitkan pengumuman layanan dokumen kependudukan dilakukan secara daring kepada masyarakat Kabupaten Muarojambi dalam pembuatan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara daring, " jelasnya.

Ternyata Al Haris Pandai Berseloko Adat, Terbukti Saat Didaulat Sebagai Penyampai Nasehat

Baharuddin Yakin Harga Karet di Jambi Naik Jika Fachrori-Syafril Terpilih di Pilgub Jambi 2020

Hasil Rapid Test 125 Anggota dan Sekretariat DPRD Sungai Penuh

Ia juga mengatakan jenis pelayanan dokumen kependudukan secara daring ada lima seperti Kartu Keluarga, Biodata, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Akta Perkawinan, serta layanan yang tidak online pada lembaga dan instansi lainnya.

"Untuk mempersingkat waktu jika masyarakat ingin buat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Biodata melalui WhatsApp nomor 0823-1096-9300, Akta Kelahiran dan Akta Kematian nomor 0812-7134-8155, serta Akta Perkawinan dan data lainnya nomor 0895-6055-39857, "kata Zakaria pada tribun Selasa (29/9/2020).

Semua persyaratan ini masyarakat bisa kirim lewat pesan WhatsApp kepada petugas Dukcapil setelah diproses dokumen dikirim kembali oleh petugas kepada yang bersangkutan.

"Setelah itu masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dengan menggunakan kertas HVS ukuran A 4 80 Mg, "tutupnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved