Wakil Bupati Yalimo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Saat Mabuk Tabrak Polwan Hingga Meninggal

Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi terancam hukuman 12 tahun penjara, karena mengendarai mobil dan menabrak seorang polisi wanita hingga tewas.

Editor: Rahimin
Via Kompas.com
Mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). (Istimewa). 

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus kecelakaan tersebut, di antaranya kamera pengawas atau CCTV.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku bersama rekannya AM diduga dalam keadaan mabuk saat mengemudi.

"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipengaruhi minuman keras atau beralkohol," terang Gustav.

Ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara

Polresta Jayapura menetapkan Erdi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bripka Christin.

Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, 131 Saksi Sudah Diperiksa

Emosi Ayu Dewi Kembali Dengar Nama Zumi Zola, Sentil Luna Maya: Lu Kenapa Sih? Gk Usah Disebut Dong!

Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Saat Interview Oleh Manajer HRD, Diraba Dicium Dicekik dan Diancam

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang."

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.

Ia menegaskan, status Erdi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Paulus pun meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung.

Publik diminta tidak berspekulasi terkait dengan kasus ini. "Terkait hal politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya."

Geger Ahok Minta BUMN Dibubarkan, Dahlan Iskan: Kok Bisanya BTP Mengatakan Itu Sebelum Jokowi Turun

KKB Berulah Lagi, Satu Prajurit TNI Tewas hingga Tukang Ojek Kehilangan Lengan karena Dibacok

Kehidupan Istri Kopassus, Tahu-tahu Suami Siap Terjun dari Pesawat untuk Misi Rahasia

"Urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," paparnya.

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved