Wakil Bupati Yalimo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Saat Mabuk Tabrak Polwan Hingga Meninggal
Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi terancam hukuman 12 tahun penjara, karena mengendarai mobil dan menabrak seorang polisi wanita hingga tewas.
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi terancam hukuman 12 tahun penjara, karena mengendarai mobil dan menabrak seorang polisi wanita hingga tewas.
Wakil Bupati Yalimo ini terlibat kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).
Akibat kecelakaan tersebut, seorang polisi perempuan (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia di lokai kejadian.
Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
• Saling Klaim Dekat Dengan Fasha, Tiga Bakal Calon Gubernur Jambi Yakin Raup Suara Warga Kota Jambi
• Positif Covid-19 di Kerinci Bertambah, Gugus Tugas Mulai Berlakukan Razia Masker
• Uang Dari Djoko Tjandra Dipakai Jaksa Pinangki Beli Mobil dan Bayar Dokter Kecantikan di Amerika
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, ternyata saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Terkait dengan kecelakaan tersebut, polisi memastikan akan menangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.
Kronologi kecelakaan
Dilansir Kompas.com, Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, saat mengendarai mobil, Erdi ditemani rekannya, AM.

Ia menjelaskan, kejadian naas itu bermula saat Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Namun, di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.
Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya, tabrakan pun tak bisa dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.
• Kasus Kematian Akibat Covid-19 Paling Banyak, Warga Usia di Atas 45 Tahun Dilarang Keluar Rumah
• Mendadak BCL Posting Foto Ashraf Sinclair Tengah Malam, Tulis Pesan Haru di Hari Ultah NOAH
• Jaksa Pinangki Sudah Terima Rp 14,85 Miliar Uang Muka dari Djoko Tjandra Untuk Urus Fatwa MA
"Lutut kaki kanan robek dan patah, korban meninggal," kata Gustav.
Tak bawa SIM dan STNK
Gustav mengatakan, saat mengendarai mobilnya, Erdi ternyata tak membawa SIM dan STNK. "Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujar Gustav dikutip dari Kompas.com.