Jaksa Pinangki Sudah Terima Rp 14,85 Miliar Uang Muka dari Djoko Tjandra Untuk Urus Fatwa MA
Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di MA
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki sudah terima Rp 14,85 Miliar uang muka dari Djoko Tjandra untuk urus Fatwa MA (Mahkamah Agung).
Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung ( MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, proposal tersebut juga sudah diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui teman dekat Pinangki sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
• Saling Klaim Dekat Dengan Fasha, Tiga Bakal Calon Gubernur Jambi Yakin Raup Suara Warga Kota Jambi
• Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, 131 Saksi Sudah Diperiksa
• Emosi Ayu Dewi Kembali Dengar Nama Zumi Zola, Sentil Luna Maya: Lu Kenapa Sih? Gk Usah Disebut Dong!
"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut, namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.

Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
• Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Saat Interview Oleh Manajer HRD, Diraba Dicium Dicekik dan Diancam
• 3 Penumpang Positif Covid-19 Lolos Naik Pesawat ke Padang, Awalnya Hanya Berbekal Surat Rapid Test
• Sekjen DPP PDIP Ancam Beri Sanksi Bagi Kader di Jambi Yang Membelot di Pilgub Jambi 2020
Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Pinangki dan Anita pun setuju membantu. Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Selain itu, Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.
• Orangtua Kebingungan, Anak Gadis di Palembang Mendadak Dibawa Kabur Pria dan Wanita Tak Dikenal
• Kehidupan Istri Kopassus, Tahu-tahu Suami Siap Terjun dari Pesawat untuk Misi Rahasia
• KKB Berulah Lagi, Satu Prajurit TNI Tewas hingga Tukang Ojek Kehilangan Lengan karena Dibacok
Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka. Hal itu dikarenakan, tidak ada rencana dalam proposal "Action Plan" Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dolar AS kepada Pinangki sebagai uang muka atau down payment (DP).
"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.

Dari uang 500.000 dolar AS yang diterima, Pinangki disebut memberikan 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.