Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, 131 Saksi Sudah Diperiksa
Bareskrim Polri menemukan unsur pidana pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri menemukan unsur pidana kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
• Saling Klaim Dekat Dengan Fasha, Tiga Bakal Calon Gubernur Jambi Yakin Raup Suara Warga Kota Jambi
• Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Saat Interview Oleh Manajer HRD, Diraba Dicium Dicekik dan Diancam
• Sekjen DPP PDIP Ancam Beri Sanksi Bagi Kader di Jambi Yang Membelot di Pilgub Jambi 2020
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini. Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.
• Orangtua Kebingungan, Anak Gadis di Palembang Mendadak Dibawa Kabur Pria dan Wanita Tak Dikenal
• Emosi Ayu Dewi Kembali Dengar Nama Zumi Zola, Sentil Luna Maya: Lu Kenapa Sih? Gk Usah Disebut Dong!
• 3 Penumpang Positif Covid-19 Lolos Naik Pesawat ke Padang, Awalnya Hanya Berbekal Surat Rapid Test
Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran. Selain itu, Listyo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 131 orang saksi.

“Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.
• KKB Berulah Lagi, Satu Prajurit TNI Tewas hingga Tukang Ojek Kehilangan Lengan karena Dibacok
• Geger Ahok Minta BUMN Dibubarkan, Dahlan Iskan: Kok Bisanya BTP Mengatakan Itu Sebelum Jokowi Turun
• Sang Istri Tak Sengaja Pergoki Suaminya Cabuli Anak Tetangga, Sempat Ancam agar Tak Lapori Polisi
Diketahui, api mulai berkobar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung"