Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, 131 Saksi Sudah Diperiksa

Bareskrim Polri menemukan unsur pidana pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran hingga Minggu pukul 06.00 WIB. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri menemukan unsur pidana kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Saling Klaim Dekat Dengan Fasha, Tiga Bakal Calon Gubernur Jambi Yakin Raup Suara Warga Kota Jambi

Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Saat Interview Oleh Manajer HRD, Diraba Dicium Dicekik dan Diancam

Sekjen DPP PDIP Ancam Beri Sanksi Bagi Kader di Jambi Yang Membelot di Pilgub Jambi 2020

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi.
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini. Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.

Orangtua Kebingungan, Anak Gadis di Palembang Mendadak Dibawa Kabur Pria dan Wanita Tak Dikenal

Emosi Ayu Dewi Kembali Dengar Nama Zumi Zola, Sentil Luna Maya: Lu Kenapa Sih? Gk Usah Disebut Dong!

3 Penumpang Positif Covid-19 Lolos Naik Pesawat ke Padang, Awalnya Hanya Berbekal Surat Rapid Test

Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran. Selain itu, Listyo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 131 orang saksi.

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang melalap Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Berdasar informasi dari BPBD Provinsi DKI Jakarta Pusdatin Kebencanaan, Gedung Kejaksaan Agung RI mulai terbakar sekira pukul 19.10 WIB. Penyebab kebakaran masih belum diketahui.
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang melalap Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Berdasar informasi dari BPBD Provinsi DKI Jakarta Pusdatin Kebencanaan, Gedung Kejaksaan Agung RI mulai terbakar sekira pukul 19.10 WIB. Penyebab kebakaran masih belum diketahui. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

“Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

KKB Berulah Lagi, Satu Prajurit TNI Tewas hingga Tukang Ojek Kehilangan Lengan karena Dibacok

Geger Ahok Minta BUMN Dibubarkan, Dahlan Iskan: Kok Bisanya BTP Mengatakan Itu Sebelum Jokowi Turun

Sang Istri Tak Sengaja Pergoki Suaminya Cabuli Anak Tetangga, Sempat Ancam agar Tak Lapori Polisi

Diketahui, api mulai berkobar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.

Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved