Jaksa Pinangki Sudah Terima Rp 14,85 Miliar Uang Muka dari Djoko Tjandra Untuk Urus Fatwa MA
Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di MA
Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
• Sang Istri Tak Sengaja Pergoki Suaminya Cabuli Anak Tetangga, Sempat Ancam agar Tak Lapori Polisi
• Geger Ahok Minta BUMN Dibubarkan, Dahlan Iskan: Kok Bisanya BTP Mengatakan Itu Sebelum Jokowi Turun
• Gara-gara Bicarakan Negara Saat Makan Malam, 5 Pejabat Korea Utara di Hukum Mati, Keluarga Dipenjara
Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni, Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.
Sementara, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hari ini.
Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
• FULL Album Download MP3 24 Lagu Terbaru Nella Kharisma, Istri Setia hingga Geser Kiri Geser Kanan
• Tergiur Gaya Hidup Mewah, Chika Menikmati Hasil Jual Temannya Sendiri Rp 2,5 Juta ke Pria Nakal
• Download Lagu Minang Terbaru Koleksi 50 Mp3 Lengkap Terpopuler 2020, dari Penyanyi Terkenal
Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS"