Tergiur Gaya Hidup Mewah, Chika Menikmati Hasil Jual Temannya Sendiri Rp 2,5 Juta ke Pria Nakal
Jessica Velyza Febe alias Chika harus berurusan dengan polisi setelah jual temannya dan eksekusinya di apartemen Gunawangsa Surabaya.
TRIBUNJAMBI.COM - Waduh, ada-ada saja kelakuan Tante Jessica ini, tega jual teman sendiri ke om-om hidung belang.
Jessica Velyza Febe alias Chika harus berurusan dengan polisi setelah jual temannya dan eksekusinya di apartemen Gunawangsa Surabaya.
Aparat penegak hukum menggerebek teman Chika itu saat sedang berduaan dengan lelaki penyewa jasanya di sebuah kamar di apartemen yang ada di kawasan Kota Surabaya Timur.
Chika memasang tarif antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.
Dari tarif tersebut, Chika mendapatkan komisi antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
• FULL Album Download MP3 24 Lagu Terbaru Nella Kharisma, Istri Setia hingga Geser Kiri Geser Kanan
• Ramalan Zodiak Hari Ini 18 September 2020, Aquarius Cari Pengalaman Baru, Gemini Selesaikan Masalah
Chika yang asal Gresik, Jawa Timur dan berusia 21 tahun tersebut digrebek di salah satu kamar di apartemen Gunawangsa Manyar Surabaya, Rabu (9/9/2020) dini hari.
"Kami mendapat informasi terjadinya transaksi muncikari di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur.
Saat kami gerebek memang benar yang menyediakan tempat sekaligus perempuannya adalah tersangka CK ini," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Kamis (17/9/2020).
Tak hanya tersangka, polisi juga mendapati korban ITW yang juga teman tersangka sedang berada di dalam kamar bersama pria hidung belang.
"Saksi dan tersangka berikut barang bukti juga kami amankan dan kami bawa ke Mapolres," tambahnya.
Kepada polisi, Chika mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek terselubung itu sejak Juni 2020 lalu.
Biasanya ia menggaet teman sendiri atau orang yang dikenalnya untuk ditawari job layani seks pria hidung belang.
Gaya hidup mewah diduga menjadi salah satu motif Chika nekat menjadi muncikari.
"Tarifnya beragam antara 1 juta sampai 2,5 juta rupiah.
Untuk keuntungannya biasanya tersangka mendapat 500 sampai 1 juta rupiah terganting tarifnya," terang Fauzy.