Uang Dari Djoko Tjandra Dipakai Jaksa Pinangki Beli Mobil dan Bayar Dokter Kecantikan di Amerika
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerika uang sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,68 miliar dari Djoko Tjandra
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,68 miliar dari Djoko Tjandra.
Uang tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan pribadinya.
"Dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H, melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
• Saling Klaim Dekat Dengan Fasha, Tiga Bakal Calon Gubernur Jambi Yakin Raup Suara Warga Kota Jambi
• Kasus Kematian Akibat Covid-19 Paling Banyak, Warga Usia di Atas 45 Tahun Dilarang Keluar Rumah
• Jaksa Pinangki Sudah Terima Rp 14,85 Miliar Uang Muka dari Djoko Tjandra Untuk Urus Fatwa MA
Ia mengatakan, Pinangki juga menggunakan uang tersebut untuk membayar kartu kredit serta membayar dokter home care.
Pinangki turut menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa dua apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai dollar AS," ujar dia.

Uang dari Djoko Tjandra tersebut merupakan imbalan untuk kepentingan mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
• Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, 131 Saksi Sudah Diperiksa
• Emosi Ayu Dewi Kembali Dengar Nama Zumi Zola, Sentil Luna Maya: Lu Kenapa Sih? Gk Usah Disebut Dong!
• Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Saat Interview Oleh Manajer HRD, Diraba Dicium Dicekik dan Diancam
Menurut Kejagung, Djoko Tjandra sebenarnya menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar.
Namun, Djoko Tjandra baru memberikan sebesar 500.000 dolar AS sebagai uang muka atau down payment (DP).
Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang imbalan kepada Pinangki melalui pengusaha sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Dari uang yang diterimanya itu, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
• 3 Penumpang Positif Covid-19 Lolos Naik Pesawat ke Padang, Awalnya Hanya Berbekal Surat Rapid Test
• Sekjen DPP PDIP Ancam Beri Sanksi Bagi Kader di Jambi Yang Membelot di Pilgub Jambi 2020
• Orangtua Kebingungan, Anak Gadis di Palembang Mendadak Dibawa Kabur Pria dan Wanita Tak Dikenal
Dalam kasus ini, Anita disebut Kejagung turut bersedia membantu mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Akan tetapi, tidak ada rencana dalam proposal "action plan" Pinangki untuk mengurus fatwa di MA yang terlaksana. Djoko Tjandra kemudian membatalkannya.

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan 'No’," ujar dia.
Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.
• Kehidupan Istri Kopassus, Tahu-tahu Suami Siap Terjun dari Pesawat untuk Misi Rahasia
• KKB Berulah Lagi, Satu Prajurit TNI Tewas hingga Tukang Ojek Kehilangan Lengan karena Dibacok
• Geger Ahok Minta BUMN Dibubarkan, Dahlan Iskan: Kok Bisanya BTP Mengatakan Itu Sebelum Jokowi Turun
Sementara itu, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hari ini.
Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinangki Diduga Pakai Uang dari Djoko Tjandra untuk Beli Mobil, Dokter Kecantikan, hingga Apartemen di New York",