Berita Merangin

Bupati Merangin Larang OPD Beli Kendaraan Dinas, Kecuali Berhubungan Langsung dengan Masyarakat

Dikatakannya, saat ini ada beberapa OPD yang membeli kendaraan dinas baru, sementara kendaraan dinas yang lama masih sangat layak.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Bupati Merangin Al Haris saat meninjau aktivitas belajar di SMPN 4 Kabupaten Merangin, Selasa (14/7). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Bupati Merangin Al Haris meminta kepada semua OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin untuk menunda pembelian kendaraan dinas, terutama roda empat.

Menurut Al Haris, masih banyak anggaran yang harus dipergunakan selain selain membeli kendaraan dinas.

Dikatakannya, saat ini ada beberapa OPD yang membeli kendaraan dinas baru, sementara kendaraan dinas yang lama masih sangat layak.

67.005 Pemilih di Muarojambi Tak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan KPU

BPJS Kesehatan Gandeng PT Pegadaian Bantu Peserta Lunasi Tunggakan Iuran

DLH Kota Jambi Pantau Kinerja Lalu Lintas dan Kualitas Udara Jalan Raya

Sebenarnya dirinya tak melarang bagi OPD untuk membeli kendaraan dinas, namun itu bagi dinas-dinas yang lebih banyak urusannya ke masyarakat.

"Beli mobil dinas itu yang fungsinya ke masyarakat, bukan yang lain," kata Haris, Kamis (16/9/2020).

Satu diantara dinas yang layak untuk dibelikan kendaraan dinas baru adalah BKKN. Dimana mereka berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Ini saya lihat motor dinas penyuluh KB sudah rusak-rusak. Sementara dinas lain kendaraan dinasnya bagus-bagus, baru. Harusnya petugas KB ini yang layak beli kendaraan dinas baru," kataNYA.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved