KPU Tolak Pendaftaran Dua Paslon, 736 Bakal Paslon Menunggu Penetapan

Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perpanjangan pendaftaran sendiri berakhir Minggu (13/9/2020).

Editor: Rahimin
antara
Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perpanjangan pendaftaran sendiri berakhir Minggu (13/9/2020).

KPU menolak pendaftaran dua bakal pasangan calon ( paslon) di Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2020) malam. "Ya benar (dua bakal paslon ditolak pendaftarannya)," ujarnya.

Reisa: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit di Indonesia Masih Sesuai Standar WHO

Ditahan Polisi, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat 2 Pasal Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Masyarakat Mampu Tak Dapat Subsidi Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Erick Thohir

Dikutip dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, kedua bakal paslon yang dimaksud yakni Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba yang mendaftar di Pilkada Kabupaten Karo dan M Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali yang mendaftar di Pilkada Kabupaten Poso.

Data Silon mengungkapkan, pasangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba maju dari jalur perseorangan.

Data silon tak mengungkap keterangan alasan penolakan pendaftaran yang dilakukan KPU.

Pilkada serentak 2020.
Pilkada serentak 2020. (Tribunjambi/Hendro)

Kemudian, pasangan M Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali maju dari jalur parpol. Namun, data Silon tak mengungkapkan parpol apa yang mengusung keduanya.

Silon juga tidak menjelaskan alasan penolakan pendaftaran bakal paslon ini. Sebelumnya, Ilham mengatakan, ada 738 bakal paslon telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.

Masyarakat Mampu Tak Dapat Subsidi Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Erick Thohir

Prabowo Tunjuk Keponakannya Jadi Waketum Partai Gerindra, Dasco Bantah Saras Terjangkit Covid-19

Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber Ditahan Polisi, Akan Diperiksa Kejiwaannya

Dari data itu, ada 736 bakal paslon yang pendaftarannya diterima oleh KPU. Kemudian, dua bakal paslon lainnya ditolak pendaftarannya.

Dia lalu memberikan rincian dari data tersebut. Dari data yang dimaksud Ilham, jumlah bakal paslon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25.

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (.(SERAMBI/M ANSHAR))

Kemudian, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati sebanyak 611. Selanjutnya, jumlah bakal paslon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 102.

"Dari data yang ada diketahui, jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang," tutur Ilham.

Siapa Sebenarnya Ade Firman Hakim, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Sudah Main Film Sejak 2010

Partai Gelora Pilih Beri Dukungan ke Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada 2020

Bupati Jeneponto Umumkan Dirinya dan Istri Positif Covid-19, Tetap Jalankan Tugas Kepala Daerah

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.

Adapun jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66.

Dia menuturkan, setelah tahapan perpanjangan pendaftaran ditutup pada 13 September pihaknya akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan verifikasi dan tes kesehatan untuk para bakal paslon yang telah mendaftar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved